24 C
id

Dandim Kulon Progo Hadiri Sarasehan dan Ulang Janji Hari Pramuka Ke-63


KULON PROGO | Suarana.com - Komandan Kodim 0731/Kulon Progo Letkol Arh Viki Herwandi, S.Sos., menghadiri Sarasehan dan Ulang Janji dalam rangka Peringatan Hari Pramuka ke-63 tahun 2024, di Aula Adikarta Komplek Kantor Pemda Kulon Progo, Selasa (13/08/2024).

Sambutan Pj. Bupati Kulon Progo dibacakan Sekda antara lain mengatakan, tema peringatan Hari Pramuka kali ini “Pramuka Berjiwa Pancasila Menjaga NKRI", sangat relevan dengan tantangan dan kebutuhan masa depan. Meski terkesan hanya bersifat ceremonial, namun kegiatan ini mengandung banyak makna yaitu kita masih memiliki rasa nasionalisme yang tinggi, kesadaran berbangsa dan bernegara, rasa untuk menghargai jasa para pahlawan, jiwa kebersamaan dan jiwa gotong royong yang merupakan nilai luhur bangsa dan menjadi budaya sampai sekarang.   

Ketua Kwarda DIY GKR Mangkubumi mengatakan, mempertahankan dan memajukan kepramukaan lebih sulit dan cukup berat. Mari bersama kita kembalikan marwah Pramuka untuk lebih baik lagi, meski dengan dinamika yang unik dan berbeda-beda namun tetap selaras. Kedepan kegiatan utamanya di Saka Budaya Bakti, agar mengutamakan tentang kawasan heritage, yaitu kawasan warisan masa lalu, yang menyangkut tentang apa yang saat ini dijalani dan apa yang kelak dipertahankan untuk generasi mendatang.

Acara dilanjutkan sarasehan dengan tema “Sumbu Filosofi Yogyakarta” dipandu drg. Laila Dwi Anggraini, dengan narasumber KMT Yudho Wijoyo dari Keraton Yogyakarta tema "Mendalami Filosofi Mendalam di Balik Sumbu Filosofi Yogyakarta" dan Ibu Dian Lakshmi Pratiwi, S.S., M.A., dari Dinas Kebudayaan DIY tema "Sumbu Filosofi Yogyakarta Sebuah Pengakuan Dunia melalui UNESCO".

Selesai sarasehan dilanjutkan Upacara Prosesi Janji Ulang Hari Pramuka ke-63 Kwarda DIY. (Pendim0731).

  • (Ihwan)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung