24 C
id

Dialog Pendidikan UINSI di Muara Sembilang Cetuskan Pembentukan Forum Pendidikan Baru



Suarana.com - Dialog yang di laksanakan Di BPU Kelurahan Muara Sembilang membawa harapan besar dikarenakan para tokoh masyarakat sangat antusias dalam menghadiri dan menyambut dialog 2 arah yang sangat jarang di adakan ini. 

Beberapa Tokoh masyarakat mempertanyakan apa saja yang dapat kita lakukan agar seimbang antara Hak dan Kewajiban kita sebagai Masyarakat agar dapat mengampu pendidikan sesuai dengan minat mereka. 

Dan ada juga aspirasi masyarakat bahwa dengan pendidikan ini pastinya di inginkan anak didik dapat kembali dan membesarkan daerah kelahirannya maka dari itu perlu sekali peran seluruh elemen-elemen di kelurahan Muara sembilang ini untuk sama" Membangun kesadaran bagi diri pribadi maupun secara berkelompok. 

Dari kegiatan ini dapat di tarik kesimpulan bahwa kita sebagai masyarakat perlu sekali melanjutkan pendidikan sampai ke jenjang tinggi sekalipun agar sekiranya setelah mengampu pendidikan tinggi dapat mengimplementasikan kepada masyarakat terutama di daerah kelahirannya sendiri agar dapat menjadikan daerah kelahirannya menjadi daerah yang lebih baik daripada sebelum"nya agar terwujudnya adil makmur yang diridhoi allah SWT. 

"Maka dari itu perlu ada keberlanjutan dengan seperti membuat panitia khusus (PANSUS) untuk dapat melanjutkan dan mengakomodir pendidikan di muara sembilang khususnya dengan membuat Forum Pendidikan Muara Sembilang (FPMS)" Ucap Sadad Ketua Panitia pada Suarana.com Sabtu (03/08/2024). 

Para tokoh masyarakat sepakat untuk adanya PANSUS ini untuk mengakomodir pendidikan di Muara sembilang khususnya.


(Rls/ADV)


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung