24 C
id

Dinkes Kabupaten Pali meriahkan HUT RI Ke - 79 Republik Indonesia


PALI | Suarana.com - Kabupaten PALI melaksanakan kegiatan Karnaval di Kabupaten PALI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79.Acara yang berlangsung di Gelora 10 November Komperta Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, ini dimulai sejak pukul 07.00 WIB.

Dinkes kabupaten Pali ikut memeriahkan HUT RI ke-79 Republik Indonesia juga melibatkan 9 puskesmas dan rumah sakit Pratama Tanah Abang dengan total 150 tim kesehatan, Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa pejabat penting daerah, termasuk Bupati PALI, Ir. H. Heri Amalindo, M.M., Wakil Bupati PALI, Drs. H. Soemardjono,Sekda PALI,OPD, Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin dan para tamu undangan yang telah Hadir.

"Kehadiran tokoh-tokoh ini menambah semarak karnaval yang diikuti oleh 112 peserta dari berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, hingga perwakilan umum dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten PALI.

Plt Kadin Dinkes Ardi Kesuma kabupaten PALI . mengatakan bahwa Karnaval ini menampilkan beragam kreativitas seni dan budaya yang mencerminkan keragaman sosial Indonesia.Selain menjadi ajang pelestarian budaya, acara ini juga menggambarkan kesiapan masyarakat PALI dalam menyongsong urbanisasi, sekaligus memberikan hiburan yang membahagiakan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Para peserta yang mengikuti karnaval akan diumumkan pemenangnya setelah rangkaian kegiatan HUT RI ke-79 selesai.

“Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan perayaan HUT RI ke-79 yang diadakan di Kabupaten PALI,”ucapnya


  • Jurnalis : Novriadi 

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita