24 C
id

DPP PKS Memberikan Rekomendasi BN kholik - Faizal Hafan Sebagai Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi

DPP PKS Memberikan Rekomendasi BN kholik - Faizal Hafan Sebagai Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi Poto Wawan Agung Suarana.com Istimewa

KABUPATEN BEKASI | Suarana.com - Hari ini DPP PKS menggelar Konsolidasi Nasional dalam rangka memberikan arahan calon kepala daerah yang diusung oleh partai PKS se- Indonesia.

DPP PKS Memberikan B1 KWK kepada BN Holik Qodratullah sebagai calon Bupati Bekasi dan Faizal Hafan Farid sebagai calon Wakil Bupati Bekasi pada hari selasa (20/8/2024) di kantor DPP PKS, Jakarta selatan.

Presiden PKS mengatakan untuk berkonsolidasi dengan kader kader dan mesin partai PKS di setiap lini dan mengarahkan kadernya untuk memenangkan kontestasi pilkada yang diusung oleh partai PKS.

BN Holik Qodratullah merupakan kader Partai Gerindra yang kini menjabat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Sementara Faizal Hafan Farid merupakan kader PKS yang masih menjabat Anggota DPRD Jawa Barat.

Koordinator bidang politik hukum dan ham Satgas Jabar putih Kabupaten Bekasi, Erwin kurniawan mengatakan hari ini pasangan calon bupati kabupaten bekasi dan calon wakil bupati kabupaten bekasi sudah mendengarkan langsung arahan dari Dewan syuro dan Presiden PKS. 

Terpisah ketua satgas jabar putih Taufik mengatakan siap mengeksekusi keputusan DPTP yang menetapkan pasangan BN Kholik- Faizal Tanpa Keraguan Sedikitpun. Mesin Partai Sudah Siap dengan Performa Terbaiknya. InsyaAllah Bekasi Punya Bupati Beneran setelah sekian lama dipimpin oleh mereka yang tidak pernah berkeringat merasakan panasnya dan lelahnya berkampanye mendapatkan suara rakyat.


Jurnalis: Wawan Agung



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung