24 C
id

Dugaan Korupsi Bapelitbangda Padangsidimpuan, Penyidik Polda Sumut Periksa Pelapor


SUMATERA UTARA | Suarana.com - LSM PENJARA PN Padangsidimpuan laporkan mantan Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Padangsidimpuan atas dugaan korupsi biaya perjalanan dinas hingga miliaran rupiah ke Polda Sumatera Utara (Sumut) tanggal 19/7/2024.

Atas pengaduan tersebut, Senin 12/8/2024 Polda Sumut mengundang LSM PENJARA PN untuk memberikan keterangan dan penyerahan barang bukti terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang menyeret Kaban Bapelitbangda Padangsidimpuan berinisial MJN.

Usai memberikan keterangan dan bukti kepada penyidik,Ketua LSM PENJARA PN Padangsidimpuan Saut MT Harahap kepada sejumlah wartawan menyampaikan apresiasinya kepada Polda Sumut atas atensi terhadap pengaduan yang sudah dilayangkan sebelumnya, LSM PENJARA PN Padangsidimpuan sebelumnya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas TA 2021 dan 2022 yang menelan biaya hingga Miliaran Rupiah.

Dijelaskannya, dugaan penyalah gunaan anggaran perjalanan dinas Baplitbangda Padangsidimpuan TA 2022 senilai Rp2.578.904.000 tersebut bersumber dari APBD Kota.Ia mengaku optimis atas respon dari Polda Sumut dalam menangani Laporan Warga yang terus fokus sebagai sosial kontrol dan ikut mendukung pemberantasan Korupsi di Sumatera Utara.

Ditempat yang sama,Zulkifli selaku Ketua DPD LSM PENJARA PN Sumut menambahkan, akan tetap mengawal kasus dugaan Korupsi yang terjadi di Padangsidimpuan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara.

“Kami berkomitmen dalam menuntaskan dan mengawasi dugaan korupsi di 
 Padangsidimpuan,” tandasnya. 

  • Bobluis

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung