24 C
id

Gina Fadlia Swara Berpantun di Deklarasi, Siap Lanjutkan Program Tiga Mantan Bupati


KARAWANG | Suarana.com - Dalam deklarasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara, Gina, yang merupakan calon Wakil Bupati, tampil dengan orasi politik yang penuh kehangatan dan humor. Wanita berusia 38 tahun ini bahkan menyampaikan pantun yang menghibur para pendukungnya.

"Meuli Kupat Disambelan, Wadahna ku Tutup Rantang. 2024-2029, Acep-Gina Pimpin Karawang," ucap Gina yang langsung disambut meriah dengan tepuk tangan dan seruan jargon kemenangan "Gaskeun, Abringkeun, Jadikeun" dari para pendukung.

Gina menyoroti pentingnya dukungan dari tiga mantan Bupati Karawang yang bergabung dalam deklarasi tersebut. Setiap mantan bupati, menurutnya, memiliki program unggulan yang patut diapresiasi dan dilanjutkan. "Pak Dasim dikenal dengan julukan 'Dadang Hotmix,' Ayah saya, Pak Ade, yang fokus pada bidang pendidikan dan program mobil desa. Serta Teh Cellica, yang kaya akan program kerja dan matang dalam berpolitik. Ini adalah sejarah bagi Karawang," ujar Gina.

Ia juga mengungkapkan rasa syukurnya karena dipilih oleh Acep Jamhuri untuk menjadi Wakil Bupati. Dengan pengalaman lebih dari 11 tahun di dunia politik sebagai anggota legislatif, Gina merasa sangat beruntung bisa bergabung dengan Acep yang memiliki latar belakang eksekutif yang solid. "Saya merasa sangat beruntung berada di antara nama-nama besar ini," tambahnya.

Ke depan, Gina menyatakan bahwa mereka akan fokus pada program-program yang bermanfaat bagi masyarakat Karawang. Program dari ketiga mantan Bupati Karawang akan dilanjutkan dan ditingkatkan. Ia juga mengingatkan para pendukung untuk tidak terlibat dalam kampanye hitam. 

"Lemari tidak dikunci. Dibawa ke Singaparna. Acep Jamhuri Bupati, teh Gina jadi wakilnya," tutup Gina dengan pantun yang disambut dengan antusias oleh para hadirin.


  • (**)



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung