24 C
id

Gondol 3 Unit HP, Kantor JNT Expres di Samosir Dibobol Mantan Karyawannya


SAMOSIR | Suarana.com - Seorang pria berinisial GCCS (19) bersama seorang rekannya curi 3 unit hand phone (HP) daru kantor jasa pengiriman barang (ekspedisi) JNT Expres tempatnya dulu bekerja di kabupaten Samosir provinsi Sunatera Utara.

Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu Marpaung membenarkan dan menjelaskan bahwa pencurian itu terjadi di kantor JNT Express di Jalan Onan Baru, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Selasa (6/8/2024) sekira pukul 01.30 WIB. Adapun teman pelaku, yakni TS (22).

"Salah satu pelaku adalah mantan pegawai JNT, yakni GJCS, sehingga memudahkan dalam melakukan aksinya " kata Vandu.

Diterangkan, pencurian itu diketahui usai , sekira pukul 09.00 WIB. Namun, saat pengecekan itu, ditemukan ada empat paket yang hilang. Paket-paket itu adalah tiga paket hp dan satu paket jaket.

Pihak perusahaan pun mengecek CCTV dan menemukan ada seorang pria yang masuk ke dalam kantor tersebut dengan menggunakan helm dan masker. 

"Akibat pencurian itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta" ucap Vandu.

Peristiwa itu lalu dilaporkan ke Polres Samosir pada hari yang sama. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki dan berhasil mengidentifikasi lalu memburu pelaku dan mengamankan keduanya.

"Pada 7 Agustus 2024, tim berhasil mengamankan dua pria yang diduga pelaku pencurian, yaitu TS dan GJCS. Keduanya warga Kecamatan Ronggur Nihuta, Samosir," sebutnya.

Saat penangkapan,dari kedua pelaku, petugas mengamankan paket yang dicuri,lalu keduanya dibawa ke Polres Samosir untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini,terhadap kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan atas kasus tersebut," pungkasnya.

  • Pewarta : Bobluis

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung