24 C
id

Hari Ke 7 Pengerjaan RTLH, Satgas TMMD Ke-121 Kodim 1210/Landak Capai 40 Persen


LANDAK | Suarana.com – Anggota Satgas TMMD Ke 121 Kodim 1210/Landak bersama masyarakat melanjutkan pengerjaan dan mempercepat renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Bapak Jagul dengan ukuran 4x6 warga desa Engkangin, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak Jumat (2/8/2024)

Renovasi RTLH yang dipimpin Pasi Intel Kodim 1210/Landak Kapten Arm Suwandi, merupakan bagian dari program unggulan Kasad TNI AD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak M.Sc. dalam program bedah rumah.

Kapten Arm Suwandi mengatakan, "Selama 7 hari ini renovasi rumah Pak Jagul sudah mencapai 40 persen agar segera selesai, pengerjaan rumah Pak Jagul dikerjakan bergotong-royong dengan masyarakat setempat", tutur Pasi intel Kodim 1210/Landak.

"Renovasi RTLH ini adalah bentuk dukungan TNI AD melalui TMMD Ke 121 Kodim 1210/Landak kepada Pemerintah Kabupaten Landak untuk menyediakan tempat tinggal layak bagi masyarakat kurang mampu dan hari ini pengerjaan plesteran dalam dan luar rumah", terangnya.

“Selain itu,TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke 121 bersama masyarakat juga untuk menguatkan hubungan emosional dan komunikasi dengan masyarakat, karena dengan bergotong-royong seperti ini silaturahmi dapat terjalin", ucapnya.

Sementara itu Pak Jagul menyampaikan terimakasih kepada TNI AD melalui Program TMMD Ke 121 Kodim 1210/Landak dan para pihak yang telah membantu merenovasi kediamannya.

“Terimakasih bapak-bapak semua, masih menaruh perhatian dan peduli dengan rakyat kecil seperti kami", tutur Jagul. (Pendim 1210/Ldk).


  • (Rls/ADV)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung