24 C
id

Ikatan wartawan online(IWO) Lahat Peringati HUT Ke 12 Tahun


LAHAT | Suarana.com - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun yang 12 Tahun yang juga di rayakan di seluruh Wilayah Indonesia momen tersebut sekira pukul 14.00 wib juga dirayakan Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Indonesia Kabupaten Lahat tepat di cafe &Mie jalan RE Martadinata Kelurahan Bandar Agung kecamatan/ Kabupaten Lahat

Acara dihadiri Ketua PD IWO Cabang lahat Daud didampingi Sekretaris Heri Perlu , Sri Mulyani selaku Bendahara , Perwakilan PW IWO Propinsi Sumatera Selatan Bambang MD , rekan rekan media On line dan cetak yang bertugas dikabupaten lahat.

Daud Ketua PD IWO Kabupaten Lahat dalam sambutan nya menyampaikan ucapan selamat Ulang tahun Organisasi Ikatan Wartawan Indonesia (IWO) yang ke 12 Tahun Semoga IWO tetap Jaya dan Solid tetap satu komando dalam menjalan Tugas Jurnalistik 

Serta ucapan terima kasih atas kehadiran rekan rekan media yang telah turut berpartisipasi memeriah HUT IWO ke 12 tahun dikabupaten Lahat.

Selanjutnya Heri Perlu selalu Sekretaris pada kesempatan dalam acara Perayaan HUT IWO mengutarakan terima kasih kepada PW Provinsi Sumsel yang telah memberikan kepercayaan kepada kami dan kami siap akan mengemban dan menjalankan selaku Jurnalis serta akan membesarkan Organisasi IWO di Kabupaten Lahat

Dalam waktu dekat PD IWO kabupaten lahat akan secepat mungkin melengkapi Dokumentasi serta mempersiapkan untuk pelantikan dan pengukuhan Kepengurusan IWO kabupaten lahat .

Diakhir Acara peringatan Hari Ulang Tahun IWO ke12 tahun. PD IWO kabupaten lahat melakukan pemotongan kue dan ber Photo bersama

  • (Syahrial)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung