24 C
id

Jejak Misterius, Camat Pulau Banyak Hilang, Pencarian Intensif Berlanjut


ACEH SINGKIL| Suarana.com - Mukhlis STTP (43), Camat Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, dilaporkan hilang sejak Jumat, 9 Agustus 2024. Hingga kini, upaya pencarian terus dilakukan oleh pihak keluarga dan tim dari Kecamatan Pulau Banyak.

Menurut penuturan Tutik, istri dari Mukhlis, kejadian bermula pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Tutik menyebutkan bahwa pada saat itu, ia masih melihat suaminya sedang bermain handphone di ruang tamu. Mukhlis saat itu mengenakan kaos hitam berkerah dengan aksen merah dan celana jeans tiga perempat.

Namun, saat Tutik terbangun sekitar pukul 06.10 WIB, ia tidak menemukan suaminya di rumah. Tutik segera menghubungi anggota keluarga dan teman-teman dekat untuk mencari keberadaan Mukhlis, namun hingga kini belum ada kabar mengenai keberadaannya.

Pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, tim dari Kecamatan Pulau Banyak mulai melakukan pencarian di kebun milik Mukhlis di Sangalat, Desa Pulau Baguk, tetapi hasilnya masih nihil. Handphone milik Mukhlis ditemukan di atas plafon ruang tamu rumahnya, namun tidak ada tanda-tanda mencurigakan pada perangkat tersebut.

Dugaan sementara mengarah pada kemungkinan adanya masalah pribadi atau urusan kedinasan yang mungkin sedang dihadapi Mukhlis. Pihak kepolisian yang dipimpin oleh Kapolsek Pulau Banyak, Iptu Erianto Tanjung, telah diberitahu mengenai kejadian ini dan turut serta dalam pencarian serta penyelidikan terkait hilangnya Mukhlis.

Kepala Desa Pulau Balai, Rudi, juga menyebutkan bahwa Mukhlis sempat meninggalkan rumah sekitar pukul 07.00 WIB, namun hingga saat ini belum kembali. Upaya pencarian masih terus dilakukan oleh pihak keluarga dan aparat setempat.


  • Jurnalis: Ari Dinata


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung