24 C
id

Jelang HUT RI Ke-79, Anggota Satgas TMMD Ke 121 Kodim 1210/Landak Bagikan Bendera Merah Putih Untuk Warga


LANDAK | Suarana.com  - Dalam rangka menjelang dan menyambut peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79, Satgas TMMD Ke 121 Kodim 1210/Landak membagikan bendera merah putih kepada warga desa Engkangin, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Sabtu (10/8/2024).

Pembagian bendera dilakukan langsung oleh anggota satgas TMMD yang dengan penuh semangat mendatangin rumah-rumah warga mengajak untuk ikut merayakan hari kemerdekaan, selain memberikan bendera anggota juga berinteraksi dengan warga dan menjalin keakraban serta berbagi cerita mengenai arti penting kemerdekaan. 

Dansatgas TMMD Letkol Inf Hudallah SH mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pendekatan prajurit satgas TMMD terhadap masyarakat untuk menanamkan rasa cinta tanah air

Menurut Dansatgas, kegiatan ini selain untuk memeriahkan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79, juga mengajak masyarakat untuk menghayati pentingnya arti kemerdekaan sekaligus menjadi motivasi untuk meningkatkan rasa cinta tanah air.

“Melalui kegiatan ini diharapkan kepada warga dapat memaknai nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa dalam merebut kemerdekaan, sehingga bisa mengisi kemerdekaan tersebut dengan karya nyata yang positif dalam membangun bangsa", tuturnya.

Marsianus menyampaikan ucapan terima kasih kepada personel satgas TMMD atas kepeduliannya yang telah membagikan bendera merah putih kepada warga desa Engkangin "Kami akan memasang bendera merah putih yang telah dibagikan oleh personil satgas TMMD Ke 121 Kodim 1210/Landak”, ujarnya. (1210/Ldk)


  • Rls/adv


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung