24 C
id

Jelang Pilkada 2024, PKKM Polda Sumsel Tegaskan Netralitas Polri


PALEMBANG | Suarana.com - Menjelang Pilkada 2024, Penata Kebijakan Kapolri Madya,(PKKM) Polda Sumsel Kombes Pol Sigit Adiwuryanto ,SIK,MH menjamin kepada masyarakat Sumatera Selatan, bahwa. Polri khususnya Polda Sumsel Jajaran akan bersikap Netral dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku ujarnya saat Pimpin Apel Pagi Senin 12/08/2024 Pagi

Perwira melati tiga itu mengatakan, anggota Polri khususnya di Polda Sumsel dan jajaran harus bersikap netral pada Pilkada 2024, dengan tidak memihak atau memberikan dukungan kepada salah satu calon, tidak memberikan fasilitas, tidak memberikan arahan, tidak memberikan tanggapan.

“Jika ditemukan adanya Personel Polda Sumsel jajaran yang terlibat dalam pemilu Politik praktis, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,dan akan berurusan dengan Bidpropam Polda Sumsel dan kegiatan Operasi Mantap Praja (OMP) Musi 2024 akan digelar dimulai pada tgl 24 Agustus 2024” ujarnya

Dalam kesempatan tersebut, mantan 
Wadirlantas Polda Sumsel juga menghimbau kepada seluruh personel untuk menciptakan cooling system, sistem pendingin dengan menyebarkan informasi-informasi Kepolisian terkait dengan keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat, guna mencegah isu hoax isu sara, propaganda yang dapat mengganggu ketenteraman dan kerukunan masyarakat, antara umat beragama.

“Pesta demokrasi tetap jalin silaturahmi dan persaudaraan, serta tidak mudah terprovokasi dengan dengan adanya isu isu yang beredar yang tidak kita ketahui kebenarannya, “ Pungkasnya,

Kegiatan Apel pagi tersebut dihadiri PJU Polda Sumsel beserta personil satker Mapolda Sumsel.


Junaidi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung