24 C
id

Jembatan Penghubung di Kecamatan Lalan Roboh Tertabrak Ponton Batu Bara


BANYUASIN | Suarana.com - Satu satunya jembatan yang menghubungkan antara Desa Galih Asih dengan Desa Suka Jadi Kecamatan lalan kabupaten Musi Banyuasin SumSel roboh tertabrak sebuah kapal Ponton bermuatan Batu Bara,
menurut keterangan yang di dapat peristiwa tersebut terjadi pada Senin (12/8) malam sekira pukul 20.30 wib.

akibat peristiwa tersebut 40 orang di kabarkan hilang, 1 unit mobil pick up terjatuh,1 unit mobil travel, dan 30 unit sepeda motor ikut masuk ke sungai, korban yang berhasil di selamatkan saat ini baru berjumlah 3 orang dengan kondisi patah tangan sementara 2 orang luka luka, saat ini aktivitas penghubung ke dua Desa tersebut menjadi lumpuh total dan disinyalir akan berakibat pada perekonomian warga sekitar apabila tidak segera di lakukan perbaikan

Tasimun selaku Kepala Desa Sukajadi Saat di hubungi awak media melalui telfon membenarkan adanya kejadian tersebut menurutnya peristiwa berlangsung sekitar pukul 20,30,wib 

"kejadian semalam sekira pukul 20.30 jembatan penghubung antara desa galih sari dan desa Sukajadi ambruk di tabrak ponton yang mengangkut batubara", ucapnya

Diduga saat ini pemerintah Desa suka jadi belum dapat melakukan tindakan apapun selain dari melaporkan adanya kejadian ke Pemkab Muba dengan harapan dapat segera di tindak lanjuti


Sementara seorang warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya berharap secepatnya ada tindakan dari pihak pemerintah kabupaten Musi Banyuasin mengingat pentingnya peranan jembatan terhadap aktivitas warga masyarakat di dua kecamatan tersebut

"Kami berharap pemerintah kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan secepatnya mengambil langkah yang cepat,karena jembatan tersebut menjadi urat nadi kecamatan Lalan dan jembatan itu satu satunya akses melalui jalur darat dari kecamatan sungai lilin, harapnya


Dirinya khawatir jika jembatan terputus perekonomian warga akan kembali terpuruk sebagai mana sebelum berdirinya jembatan tersebut, ia juga meminta instalasi terkait dapat melakukan pengamanan pada pihak Ponton guna di kenakan sanksi sesuai ketentuan

"Ini di khawatirkan perekonomian masyarakat lalan kembali seperti dulu.
Untuk dinas Terkait Agar segeralah mengamankan tongkang tersebut agar Menganti rugi" ungkapnya


  • Junaidi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung