24 C
id

Kapolres Bojonegoro Raih Penghargaan Jawa Pos Radar Bojonegoro Awards 2024



BOJONEGORO | Suarana.com  - Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, SH, SIK, M.Si menerima penghargaan dari Jawa Pos Radar Bojonegoro Award 2024 bertajuk Inspirational Regional Synergy Category atau Kategori Sinergitas Daerah Inspiratif di ball room Andrawina Hotel Aston jalan MH. Thamrin – Bojonegoro, Jum’at (2/8/2024) malam.

Seusai acara tersebut, Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto menyampaikan rasa terima kasihnya atas penghargaan ini.

Ia juga berkomitmen untuk selalu menjaga jalinan silaturahmi dan koordinasi, kolaborasi serta komunikasi.

"Tentunya raihan penghargaan ini tidak lepas dari dukungan seluruh personel Polres Bojonegoro dalam menjalankan tugas serta menjalin sinergitas dengan stakeholder terkait dan elemen Masyarakat,” kata Kapolres, AKBP Mario Prahatinto dalam rilisnya.

Kapolres Bojonegoro juga mengungkapkan dengan diraihnya penghargaan sebagai Inspirational Regional Synergy Category, kedepannya membutuhkan banyak kerja sama serta komunikasi proaktif dengan seluruh internal anggota, pemangku kebijakan yang ada di Bojonegoro, instansi terkait, awak media maupun Masyarakat.

AKBP Mario menambahkan dengan penghargaan ini diharapkan senantiasa terus meningkatkan hubungan yang baik dengan seluruh elemen Masyarakat yang ada di Kabupaten Bojonegoro.

“Penghargaan ini justru menjadi penyemangat, motivasi kami untuk menjalin sinergitas dengan seluruh elemen Masyarakat,”ujarnya.

Ia juga menyampaikan kepada seluruh personel Polres Bojonegoro dalam mengelola Kamtibmas dengan baik.

“Dengan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi yang baik diharapkan dapat tercipta Kamtibmas aman dan kondusif,” pungkasnya. 

  • Ihwan


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung