BEKASI
HEADLINE
KARAWANG
ORGANISASI
PERISTIWA
0
Ketua LBH Ansor Kabupaten Bekasi Kecewa Terhadap Press Rilis Kapolres Karawang
KABUPATEN BEKASI | Suarana.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Bekasi, Karnadi Ilyas, menyatakan kekecewaannya terhadap hasil pers rilis yang disampaikan oleh Polres Karawang terkait kasus persekusi terhadap rombongan kiai dan Banser Nahdlatul Ulama (NU) dari Bekasi di Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Menurutnya, penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian terkesan lamban dan belum memadai.
Peristiwa persekusi tersebut terjadi pada Selasa (13/8/2024) ketika rombongan Kiai NU dan Banser Cikarang Utara sedang dalam perjalanan menuju acara pengajian di Ponpes Pimpinan KH. Al Baqdadi di Rengasdengklok. Rombongan tersebut dihentikan dan diserang oleh sekelompok orang yang mengakibatkan satu unit mobil rusak dan dua orang mengalami luka-luka.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (16/8/2024), Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnain mengumumkan penangkapan dua pelaku berinisial F dan S, serta mengungkapkan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku lainnya.
Meski demikian, Karnadi Ilyas menilai tindakan tersebut belum cukup.
“Kami sangat kecewa dengan kinerja Polres Karawang yang lamban dalam menangani kasus ini. Seharusnya, dari awal sudah ada langkah-langkah yang lebih tegas dan cepat untuk menangkap semua pelaku yang terlibat,” tegas Karnadi Sabtu (17/08/2024).
LBH Ansor Kabupaten Bekasi juga merilis lima poin tuntutan yang antara lain :
- GP ansor Kabupaten Bekasi, tidak puas dengan hasil Pers rilis pelaku persekusi Banser dan kyai dari kapolres karawang.
- GP ansor Kabupaten bekasi menganggap kinerja polres karawang lamban dalam penanganan dalam kasus persekusi Banser
- GP ansor kabupaten bekasi mendesak kapolri dan kapolda untuk mengevaluasi kinerja kapolres karawang dalam penanganan kasus persekusi
- GP ansor kabupaten bekasi terus berupaya dengan maksimal dalam mendorong kepolisian untuk menegakkan supremasi hukum
- GP ansor kabupaten bekasi akan terus mengawal proses hukum sampai dengan keputusan tertinggi dari pengadilan setinggi tingginya.
“Kami akan terus mendorong pihak kepolisian untuk menegakkan supremasi hukum dan tidak membiarkan para pelaku persekusi ini lolos begitu saja,” tambah Karnadi.
Lebih lanjut Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain helm, pecahan kaca, alat komunikasi, serta pakaian rompi dan sepatu. Kedua pelaku yang telah ditangkap kini dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan, namun LBH Ansor Kabupaten Bekasi berharap seluruh pelaku dapat segera diadili.
Reporter : Wawan Agung
Editor : Red
Via
BEKASI