24 C
id

Kirab Api PON ke Aceh Singkil Mengalami Perubahan Rute, Akibat Jalan Terputus di Trumon

Rombongan Kirab PON ke 21 melakukan Foto bersama Forkopimda Aceh Singkil di halaman Kantor Bupati (Foto: Ari /Suarana.com)

ACEH | Suarana.com - Kirab Api Pekan Olahraga Nasional (PON) menuju Kabupaten Aceh Singkil mengalami perubahan rute akibat putusnya jalan di wilayah Trumon Aceh Selatan.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh Singkil, Muzni, mengungkapkan bahwa rute awal kirab seharusnya melalui jalan Trumon dan disambut di Kecamatan Kuala Baru. Namun, karena kondisi jalan yang tidak memungkinkan, rute dialihkan melalui Subulussalam menuju Aceh Singkil.

"Semula, titik kumpul direncanakan atau di Sambut di Jembatan Tinggi Kilangan untuk kemudian berlari menuju Kantor Bupati. Namun, karena putusnya jalan di Trumon menuju Kuala Baru, akhirnya kirab dimulai dari Tugu Bank Aceh," jelas Muzni kepada suarana.com, Jum'at 30 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Muzni menambahkan bahwa panitia Kirab PON dari provinsi meminta agar kirab dilakukan pada pukul 16.00 WIB. Namun, karena mempertimbangkan kondisi sosial Aceh Singkil sebagai daerah ulama, waktu tersebut diubah menjadi pukul 16.30 WIB setelah dilakukan koordinasi ulang.

"Kami menolak permintaan awal dan akhirnya menyepakati waktu pelaksanaan pada pukul 16.30 WIB. setelah Shalat Ashar," tambahnya.

Terkait persiapan acara, Muzni menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil hanya bertanggung jawab untuk penyediaan lokasi, protokoler, dan pembina upacara. Sementara, seluruh perlengkapan acara, termasuk panggung, disediakan oleh panitia dari provinsi.

"Kita hanya menyediakan lokasi acara, pembawa acara, dan pembina upacara. Semua perlengkapan lain termasuk panggung sudah diatur oleh panitia provinsi," pungkas Muzni.



  • Ari s




Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita