24 C
id

Komunitas Intelijen Daerah Ngopi Bareng Dengan Sejumlah Jurnalis Pali


PALI | Suarana.com - Kabupaten PALI, Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) yang diketuai oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Intelijen Negara (BIN) Kabupaten PALI, Kolonel Gusra Muttaqin melaksanakan ngopi bareng dengan sejumlah wartawan di kabupaten PALI, Rabu (7/8/2024) bertempat di Coffe dari Hati PertroCafe, Kelurahan Handayani Mulya.

"Dengan cara menghadirkan berita yang konstruktif, tidak menimbulkan propokatif, berimbang serta hindari penyajian berita yang cenderung ke arah kampanye hitam dan atau kampanye negatif,"

Lebih lanjut, Kolonel Gusra juga menerangkan bahwa pemungutan suara Pilkada PALI hanya satu hari. Jangan sampai akibat hal itu, maka hilang saudara, keluarga sampai mati.

"Artinya perbedaan pilihan itu hal yang biasa. Oleh karenanya, mari bersama kita utamakan persaudaraan, persatuan dan kesatuan di kabupaten PALI," tambahnya.

Yang tidak kalah penting yaitu untuk bisa menyampaikan informasi kepada kami, terkait akan potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada. Serta potensi yang bisa menimbulkan kegaduhan. Sehingga bisa kita minimalisir hal itu agar tidak terjadi," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua PWI kabupaten PALI, Bung Anas menyampaikan bahwa wartawan di kabupaten PALI telah menyatakan kesepakatan untuk menyukseskan Pilkada PALI.

"Tentu kami, rekan-rekan wartawan dari berbagai organisasi siap untuk menyukseskan Pilkada PALI. Harapannya agar Pilkada PALI bisa berjalan dengan aman, damai, kondusif," pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Kesbangpol kabupaten PALI yang diwakili oleh Kabid Kewaspadaan, Ahmad Deni serta perwakilan Kasi Intel Kejari PALI.


  • Jurnalis: Novriadi 


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung