24 C
id

Kontroversi Pemberian Nama Jembatan dan Gelar "Bapak Pembangunan" kepada Dani Ramdan: Warga Bekasi Bereaksi

Poto Pembangunan Muaragembong Wawan Agung Suarana.com Istimewa

KABUPATEN BEKASI | Suarana.com – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, baru saja dianugerahi gelar "Bapak Pembangunan Muaragembong" dan namanya dijadikan sebagai nama jembatan di Kecamatan Muaragembong, yang kini disebut "Jembatan Dani Ramdan". Acara yang bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-79 ini memicu reaksi beragam dari masyarakat.

Kritik keras datang dari Kang Fuad, Putera Bekatul yang juga seorang Penggiat Kebijakan Publik dan Akademisi. Menurutnya, pemberian gelar tersebut tidak sesuai dengan realitas kontribusi yang telah diberikan oleh Dani Ramdan. 

"Proses pembodohan, kebohongan massal, dan aliran sesat fikir sedang dibuat untuk membodohi, memanipulasi, dan mengkultuskan seseorang. Bupati sebelumnya telah lebih banyak berbuat dan berkarya nyata. Bahkan, KH Noer Ali sebagai Ulama, Pemimpin, dan Tokoh Pahlawan, lebih besar jasanya tak terhingga. Kok ada hari gini, ada yang merasa lebih hebat dari para pendiri dan pembangun daerah sebelumnya," tegasnya.

Terpisah Sudarisman, seorang akademisi pemerhati publik, menekankan pentingnya prosedur yang benar dalam pemberian gelar dan penamaan infrastruktur. 

"Pemberian gelar dan nama jalan atau jembatan serta jasa seseorang itu harus dengan perda. Tidak bisa diberikan hanya atas dasar usulan dari sekelompok orang. Makanya para pejabat dan ASN serta masyarakat harus paham atas hal tersebut. Apalagi pemberiannya pada saat hari besar, mohonlah kita menyadari bahwa gelar dan nama itu untuk lingkup daerah yang berhak adalah pemerintah daerah," Terangnya.

Terpisah Seorang tokoh masyarakat lain yang tidak menyebutkan namanya menyarankan agar Inspektorat segera mengevaluasi peran Camat Muaragembong sebagai tuan rumah acara tersebut. Ia mempertanyakan apakah kehadiran Dani Ramdan di acara itu resmi diundang oleh Camat Muaragembong atau datang tanpa undangan. 

"Jika memang diundang, tentunya harus melalui prosedur protokoler yang berlaku, khususnya dengan mempertimbangkan bahwa Pj Bupati saat ini adalah Dedy Supriyadi," tambahnya.


  • Wawan Agung 



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita