BEKASI
DAERAH
PERISTIWA
0
Kontroversi Pemberian Nama Jembatan dan Gelar "Bapak Pembangunan" kepada Dani Ramdan: Warga Bekasi Bereaksi
![]() |
Poto Pembangunan Muaragembong Wawan Agung Suarana.com Istimewa |
KABUPATEN BEKASI | Suarana.com – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, baru saja dianugerahi gelar "Bapak Pembangunan Muaragembong" dan namanya dijadikan sebagai nama jembatan di Kecamatan Muaragembong, yang kini disebut "Jembatan Dani Ramdan". Acara yang bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-79 ini memicu reaksi beragam dari masyarakat.
Kritik keras datang dari Kang Fuad, Putera Bekatul yang juga seorang Penggiat Kebijakan Publik dan Akademisi. Menurutnya, pemberian gelar tersebut tidak sesuai dengan realitas kontribusi yang telah diberikan oleh Dani Ramdan.
"Proses pembodohan, kebohongan massal, dan aliran sesat fikir sedang dibuat untuk membodohi, memanipulasi, dan mengkultuskan seseorang. Bupati sebelumnya telah lebih banyak berbuat dan berkarya nyata. Bahkan, KH Noer Ali sebagai Ulama, Pemimpin, dan Tokoh Pahlawan, lebih besar jasanya tak terhingga. Kok ada hari gini, ada yang merasa lebih hebat dari para pendiri dan pembangun daerah sebelumnya," tegasnya.
Terpisah Sudarisman, seorang akademisi pemerhati publik, menekankan pentingnya prosedur yang benar dalam pemberian gelar dan penamaan infrastruktur.
"Pemberian gelar dan nama jalan atau jembatan serta jasa seseorang itu harus dengan perda. Tidak bisa diberikan hanya atas dasar usulan dari sekelompok orang. Makanya para pejabat dan ASN serta masyarakat harus paham atas hal tersebut. Apalagi pemberiannya pada saat hari besar, mohonlah kita menyadari bahwa gelar dan nama itu untuk lingkup daerah yang berhak adalah pemerintah daerah," Terangnya.
Terpisah Seorang tokoh masyarakat lain yang tidak menyebutkan namanya menyarankan agar Inspektorat segera mengevaluasi peran Camat Muaragembong sebagai tuan rumah acara tersebut. Ia mempertanyakan apakah kehadiran Dani Ramdan di acara itu resmi diundang oleh Camat Muaragembong atau datang tanpa undangan.
"Jika memang diundang, tentunya harus melalui prosedur protokoler yang berlaku, khususnya dengan mempertimbangkan bahwa Pj Bupati saat ini adalah Dedy Supriyadi," tambahnya.
- Wawan Agung
Via
BEKASI