Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Aceh Suarana.com
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Aceh Suarana.com
Search
Home BEKASI DAERAH KPU PILKADA KPU Kabupaten Bekasi Umumkan Pendaftaran Calon Bupati-Wakil Bupati Pilkada 2024
BEKASI DAERAH KPU PILKADA

KPU Kabupaten Bekasi Umumkan Pendaftaran Calon Bupati-Wakil Bupati Pilkada 2024

Redaksi
Redaksi
24 Aug, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KABUPATEN BEKASI | Suarana.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengumumkan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada 2024. Selama masa pengumuman pendaftaran, KPU Kabupaten Bekasi mengingatkan pasangan calon dan parpol pengusung pasangan calon untuk memperhatikan dokumen yang menjadi syarat pencalonan. Sehingga dalam verifikasi yang akan dilakukan KPU berjalan lancar.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido mengatakan pengumuman pendaftaran ini merupakan tahapan pengumuman syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah.

"Dalam upaya memberikan transparansi informasi, KPU Kabupaten Bekasi menyediakan akses informasi terkait persyaratan pendaftaran calon yang tersebar di berbagai platform media. Baik media online, cetak, maupun elektronik," kata Ali Rido dalam jumpa pers di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Selain itu, bagi yang ingin mengetahui secara langsung, juga bisa mendatangi kantor KPU Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Jalan Raya Rengasbandung Nomot 103, Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi.

Lebih lanjut, Ali Rido menambahkan untuk tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calong (Bapaslon) Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Bekasi akan dimulai pada 27-29 Agustus mendatang.

Ia juga menganalisa tidak adanya potensi perpanjangan masa pendaftaran, jika hanya ada satu Bapaslon yang mendaftar. Tapi dengan catatan, sisa partai yang tidak mengusung Bapaslon tersebut masih mencukupi ambang batas kursi pendaftaran.

"Tapi jika tidak, maka perpanjangan pendaftaran tidak kita lakukan," pungkasnya.

Berikut syarat-syarat untuk menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati adalah sebagai berikut:

1.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
3. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
4.Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
5. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
6. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
7.Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
8. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
9. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
10. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain.


W.A



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via BEKASI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

Redaksi- April 28, 2025 0
Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil
ACEH SINGKIL | Suarana.com - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Singkil resmi menetapkan Hidayat Ariadi Manik sebagai ketua terpi…

Most Popular

Haji Uma Kunjungi dan Bantu Pasien Asal Bener Meriah di RS Jantung Jakarta

Haji Uma Kunjungi dan Bantu Pasien Asal Bener Meriah di RS Jantung Jakarta

February 18, 2025
Pemerintah Desa Adi Mulyo, merelokasikan Dana Desa (DD) tahun 2024 untuk membangun drainase

Pemerintah Desa Adi Mulyo, merelokasikan Dana Desa (DD) tahun 2024 untuk membangun drainase

June 25, 2024
Ketua Panwascam Mesuji Melantik Sebelas (11) Anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)

Ketua Panwascam Mesuji Melantik Sebelas (11) Anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)

June 03, 2024

Editor Post

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

January 28, 2025
Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

November 13, 2024
Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

October 24, 2024

Popular Post

Haji Uma Kunjungi dan Bantu Pasien Asal Bener Meriah di RS Jantung Jakarta

Haji Uma Kunjungi dan Bantu Pasien Asal Bener Meriah di RS Jantung Jakarta

February 18, 2025
Pemerintah Desa Adi Mulyo, merelokasikan Dana Desa (DD) tahun 2024 untuk membangun drainase

Pemerintah Desa Adi Mulyo, merelokasikan Dana Desa (DD) tahun 2024 untuk membangun drainase

June 25, 2024
Ketua Panwascam Mesuji Melantik Sebelas (11) Anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)

Ketua Panwascam Mesuji Melantik Sebelas (11) Anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)

June 03, 2024

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Aceh Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Aceh menghadirkan berita terkini dan terpercaya dari Aceh. Update lengkap seputar politik, budaya, agama, dan peristiwa penting di wilayah Aceh.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Aceh Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap