BEKASI
DAERAH
0
LAMI: Audit Keuangan dan Asset PT BBWM (Perseroda) Kabupaten Bekasi
KABUPATEN BEKASI | Suarana.com - Raperda tentang PT BBWM (Perseroda) tengah dibahas oleh Pansus DPRD Kabupaten Bekasi, seharusnya sebelum pembahasan terlebih dahulu dilakukan audit keuangan dan aset milik PT BBWM (Perseroda).
Ketua Umum DPP Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Jonly Nahampun, mengatakan PT. BBWM telah terbentuk dari tahun 2002, sebagaimana Akta Pendirian Nomor 5 Tahun 2002 yang dibuat dihadapan Tn. Masdar Lira, S.H., Notaris Di Bekasi dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Nomor : C-07126.HT.01.01.TH.2003, tertanggal 03 April 2003.
Lebih lanjut jonly mengatakan Dimana sejak dibentuknya PT. BBWM oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Perseroda tersebut patut diduga kurang memberikan manfaat baik pada pendapatan daerah maupun kepada masyarakat, sehingga menurutnya, PT. BBWM sudah sepatutnya dibubarkan, ketimbang menjadi beban APBD Kabupaten Bekasi.
"Kalaupun Pemerintah Daerah tetap ingin mempertahankan Perseroda tersebut, sudah sepatutnya dilakukan audit keuangan dan aset yang dimiliki PT. BBWM sebelum membahas Raperda-nya," Ujar jonly kepada para awak media.
Sekedar informasi pada Raperda tersebut, terdapat klausul terkait modal dasar PT. BBWM (Perseroda) yang ditetapkan sebesar Rp. 500 Miliar, dimana pemenuhan modal sudah harus disetor oleh Pemegang Saham sebesar 25 persen atau sekitar Rp. 125 Miliar.
"dari mana modal disetor oleh Pemegang Saham, jika audit terkait Keuangan dan Aset PT. BBWM (Perseroda) belum dilakukan dan diinformasikan kepada publik. " Tutupnya
- W.A
Via
BEKASI