24 C
id

LAMI: Audit Keuangan dan Asset PT BBWM (Perseroda) Kabupaten Bekasi


KABUPATEN BEKASI | Suarana.com - Raperda tentang PT BBWM (Perseroda) tengah dibahas oleh Pansus DPRD Kabupaten Bekasi, seharusnya sebelum pembahasan terlebih dahulu dilakukan audit keuangan dan aset milik PT BBWM (Perseroda). 

Ketua Umum DPP Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Jonly Nahampun, mengatakan PT. BBWM telah terbentuk dari tahun 2002, sebagaimana Akta Pendirian Nomor 5 Tahun 2002 yang dibuat dihadapan Tn. Masdar Lira, S.H., Notaris Di Bekasi dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Nomor : C-07126.HT.01.01.TH.2003, tertanggal 03 April 2003.

Lebih lanjut jonly mengatakan Dimana sejak dibentuknya PT. BBWM oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Perseroda tersebut patut diduga kurang memberikan manfaat baik pada pendapatan daerah maupun kepada masyarakat, sehingga menurutnya, PT. BBWM sudah sepatutnya dibubarkan, ketimbang menjadi beban APBD Kabupaten Bekasi. 

"Kalaupun Pemerintah Daerah tetap ingin mempertahankan Perseroda tersebut, sudah sepatutnya dilakukan audit keuangan dan aset yang dimiliki PT. BBWM sebelum membahas Raperda-nya," Ujar jonly kepada para awak media. 

Sekedar informasi pada Raperda tersebut, terdapat klausul terkait modal dasar PT. BBWM (Perseroda) yang ditetapkan sebesar Rp. 500 Miliar, dimana pemenuhan modal sudah harus disetor oleh Pemegang Saham sebesar 25 persen atau sekitar Rp. 125 Miliar.

"dari mana modal disetor oleh Pemegang Saham, jika audit terkait Keuangan dan Aset PT. BBWM (Perseroda) belum dilakukan dan diinformasikan kepada publik. " Tutupnya



  • W.A



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung