24 C
id

LSM kompi Apresiasi Polda Metro jaya panggil 57 saksi pada Dugaan Kasus Bimtek di Kabupaten Bekasi

(Foto mengutip dari Jawa Pos. Com)

KABUPATEN BEKASI | Suarana.com - LSM kompi memberikan Apresiasi kepada Polda Metro jaya terkait Pemanggilan 57 saksi pada Dugaan Kasus Kegiatan Bimtek di Kabupaten bekasi oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

LSM kompi menilai bahwa tindakan yg dilakukan Polda Metro Jaya dalam menangani dugaan kasus tersebut sebagai upaya pengamanan Dana Desa dari APH yang bisa menjadi contoh penegakan hukum bagi APH lain dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Masalah dugaan penggunaaan dana desa untuk kegiatan bimtek ini sebenarnya banyak terjadi di hampir semua kabupaten di Indonesia. 

Ergat selaku ketua LSM kompi menduga banyaknya kegiatan bimtek yang diselenggarakan diluar daerah dan atau berbiaya tinggi sebagai dugaan persekongkolan para oknum untuk menggerogoti dana desa yang seharusnya digunakan bagi kepentingan masyarakat desa agar dapat menjadi keuntungan pribadi para oknum.

"Kedepan kami berharap agar Jaksa yang tergabung dalam Jaga Desa lebih cermat dalam melakukan monitoring pada kegiatan Bimtek yg dilakukan diluar Kota dan atau berbiaya tinggi utamanya pada unsur pembiayaan apakah biaya yang dikeluarkan untuk acara tersebut. bersumber dari dana APBD untuk kegiatan DPMD atau dari Dana Desa" Ujar ergat

Lebih lanjut ergat mengatakan "Sebab seperti kita ketahui bersama bahwa Dana Desa tidak dapat digunakan untuk kegiatan Bimtek seperti yg diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 yang kemudian dikuatkan oleh Nota Kesepahaman KeJaksaan Agung dan Kementrian Desa Nomor 2 Tahun 2023".



  • Jurnalis: Wawan Agung

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita