24 C
id

Oknum Wartawan Dibacok di Mesuji, Pelaku Diduga Mabuk


MESUJI | Suarana.com - Oknum wartawan bernama Aan Setiawan di Kabupaten Mesuji menjadi korban pembacokan oleh seseorang yang diduga sedang mabuk. Kejadian ini terjadi di sebuah kafe.

Menurut saksi mata bernama Wati, Aan Setiawan dibacok oleh seorang pria bernama Robin. "Aan dibacok di bagian pundak dan telinga yang mengakibatkan luka parah terkena golok," ungkap Wati.

Awal mula kejadian tersebut dijelaskan oleh Wati. Robin bersama istrinya datang ke kafe Wati, di mana saat itu sudah ada Wayan, seorang oknum anggota Intel Kodim, sedang menyanyi.

"Awalnya Robin dan Wayan ngobrol sambil bernyanyi di kafe saya. Karena melihat Wayan ini melirik istrinya, Robin langsung marah dan terjadi ribut mulut. Pada saat itu pula Robin mengambil sebuah pisau lalu mengejar Wayan dan Wayan pun lari," cerita Wati.

Setelah mengamuk di dalam kafe, Robin mencari Wayan di luar dan membabi buta menyerang siapa saja yang ditemui. Setelah mengamuk, Robin meninggalkan kafe.

Wati menjelaskan bahwa salah satu karyawannya kemudian menelepon Aan untuk memberitahukan kejadian tersebut. "Aan langsung ke kafe saya mengendarai mobilnya," tambah Wati.

Sesampainya di kafe, Aan melihat Robin yang masih mengamuk. "Aan mendatangi Robin untuk melerai, tapi belum sempat melerai, Robin langsung menyabet golok dan membacok Aan mengenai pundaknya hingga luka lebar dan berdarah," jelas Wati.

Kakak kandung Aan Setiawan juga meminta kepada pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku pembacokan terhadap adiknya. "Ini sudah tidak bisa dibiarkan, permasalahan ini akan kami kawal sampai pelaku tertangkap," tegasnya.

(Red/tim)


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung