24 C
id

Panglima Johan Pentingnya Menjaga Perdamaian Dalam Refleksi Hari Damai Aceh ke-19


MEULABOH | Suarana.com - Hari Damai Aceh kini genap berusia sembilan belas tahun. Perdamaian yang diraih merupakan cita-cita seluruh lapisan masyarakat Aceh dan menjadi anugerah terindah setelah melalui perjalanan panjang dan penuh liku.

KPA Aceh Barat Panglima Muda Johan Pahlawan, Basri, menegaskan bahwa perdamaian adalah hasil dari perjuangan yang panjang dan penuh pengorbanan. 

Menurutnya, perdamaian ini adalah anugerah yang tak ternilai dan menjadi tanggung jawab generasi saat ini untuk menjaga serta membangun peradaban yang lebih baik.

"Kita harus menjaga perdamaian ini dengan segala cara. Semoga usia 19 tahun perdamaian ini membawa kebaikan bagi kita semua dalam membangun peradaban ke depan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa generasi sebelumnya telah berjuang untuk menciptakan perdamaian demi masa depan yang lebih layak bagi generasi penerus. Ia berharap generasi muda Aceh bisa menjadi generasi emas yang mampu memajukan daerah.

"Kita butuh generasi emas untuk memajukan Aceh ke depan. Dengan pendidikan, pengawasan, serta dukungan dari negara, anak-anak muda kita bisa menjadikan Aceh sebagai daerah yang maju dan sejahtera," jelasnya.

Selain menjaga generasi, Basri juga menekankan pentingnya peran pemimpin daerah dalam menciptakan kemajuan dan kesejahteraan.

"Oleh karena itu, kita perlu bersama-sama mengawasi dan menjaga situasi tetap kondusif hingga pelaksanaan pilkada, karena keberhasilan pilkada akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas," tambahnya.

Panglima Muda Johan Pahlawan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam menjaga perdamaian dan turut menyukseskan Pilkada Damai tahun 2024. 

  • rm

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung