24 C
id

Partai Demokrat Resmi Usung Acep Jamhuri dan Gina Fadlia Swara di Pilkada Karawang 2024


JAKARTA| Suarana.com - Partai Demokrat secara resmi memberikan dukungan kepada pasangan Drs. Acep Jamhuri, M.Si dan Gina Fadlia Swara sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang untuk Pilkada 2024. Rekomendasi tersebut diserahkan pada Minggu, 25 Agustus 2024, di Kantor DPP Partai Demokrat yang berlokasi di Jl. Proklamasi No. 41, Pegangsaan, Jakarta Pusat.

Dalam acara tersebut, Acep Jamhuri dan Gina Fadlia Swara hadir didampingi oleh mantan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, serta Ketua DPC Partai Demokrat Karawang, Pendi Anwar. Sejumlah kader Partai Demokrat turut serta dalam memberikan dukungan moral kepada pasangan yang diusung.

Partai Demokrat menegaskan komitmennya untuk memenangkan Acep-Gina pada Pilkada Karawang yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat keyakinan masyarakat Karawang untuk memilih pasangan ini sebagai pemimpin masa depan mereka.

Ketua DPC Partai Demokrat Karawang, Pendi Anwar, mengungkapkan bahwa pasangan Acep-Gina memiliki rekam jejak yang kuat dan visi yang jelas untuk memajukan Karawang.

“Kami percaya pasangan ini dapat membawa perubahan positif dan menjawab tantangan pembangunan di Karawang,” ucapnya (26/08/2024).

Dengan dukungan penuh dari Partai Demokrat, Acep Jamhuri dan Gina Fadlia Swara semakin siap untuk turun ke lapangan dan menyampaikan program-program unggulan mereka kepada masyarakat Karawang.

Pasangan ini berkomitmen untuk membawa Karawang ke arah yang lebih baik dengan mengutamakan pembangunan berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. 



  • Red


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung