24 C
id

Pelajar Pelopor keselamatan Lalulintas Tingkat Jawa Barat,Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Raih Prestasi Dengan Menjadi Juara III


SUKABUMI | Suarana.com - Dalam ajang pelajar pelopor keselamatan lalulintas tingkat provinsi Jawa barat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, berhasil menorehkan prestasi  dengan menjadi Juara III , pada Rabu 31/06/2024.

Kepala Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dishub Kota Sukabumi, Yusuf Chaery  mengatakan, keberhasilan tersebut berkat kerjasama yang terjalin baik dengan semua elemen khususnya antar pelajar dengan Dishub.

“Alhamdulillah saat ini kami mendapatkan Juara III Pelopor Keselamatan Lalu Lintas Tentunya, ini berkat kerjasama yang baik dengan semua unsur,”terangnya.

Dilansir dari Radar Sukabumi 01/08/2024,Yusuf menjelaskan. Dishub Kota Sukabumi menerjunkan sebanyak 24 peserta untuk mengikuti perlombaan di tingkat Provinsi Jabar.

“Ya, pada 29 dan 30 Juli 2024 kami telah mengikuti pelaksanaan lomba pelajar pelopor keselamatan lalu lintas dan hasilnya alhamdulillah cukup memuaskan,” paparnya.

Kendati hanya mendapatkan Juara III, sambung Yusuf, namun hal sudah cukup membanggakan. Pasalnya, dengan peraihan penghargaan ini dapat mengangkat citra baik Kota Sukabumi.


“Tentunya kami sangat bangga dengan torehan ini karena bisa mengharumkan nama daerah,” paparnya.

Dishub juga bakal mengutus tiga peserta untuk mengikuti lomba pelajar pelopor keselamatan lalu lintas di kancah nasional. “Kedepan bisa mengirimkan tiga peserta untuk mengikuti lomba pelajar pelopor keselamatan lalu lintas tingkat nasional,”jelasnya.

Yusuf mengucapkan, terimakasih terhadap para pelajar dari SMAN 2 Kota Sukabumi yang sudah berhasil mencetak penghargaan. “Kami ucapkan terima kasih kepada para siswa SMAN 2 yang telah berhasil menjadi juara serta guru
pembimbing sehingga kegiatan dapat berjalan lancar dan meraih kemenangan,”pungkasnya.


    Rw



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung