24 C
id

PT Excel Kunjungi Sekretariat LSM MPI, Bahas CSR Hingga Kesempatan Tenaga Kerja Lokal


BEKASI | Suarana.com - Ketua Umum LSM Masyarakat Peduli Investor (MPI) Doktor Anwar Musyadad menerima kunjungan dari perwakilan manajamen PT Excel Metal Industry di Kantor Sekretariat LSM MPI di Kampung Meriuk, Desa Gandasari, Rabu, 21 Agustus 2024.

Didampingi pengurus LSM MPI Endra Kusnawan, Anwar Musyadad berbincang-bincang mengenai Corporate Social Responbility (CSR) dan kesempatan kerja tenaga kerja lokal.

"Kami menyambut baik kunjungan dari PT Excel ini. Kami berdiskusi tentang CSR hingga kesempatan tenaga kerja lokal. Pihak perusahaan menerima masukan-masukan dari kita,"kata Anwar Musyadad.

Dalam diskusi itu, menekankan kepada pihak perusahaan untuk lebih memprioritaskan CSR kepada warga sekitar kawasan industri, agar tidak terjadi konflik sosial.

"CSR itu sewajibnya diprioritaskan untuk warga sekitar kawasan industri. Sesuai dengan regulasi. Kita harap PT Excel dapat menjalankan itu,"paparnya.

CSR kata dia, tidak melulu soal bantuan. Anwar menerangkan kesempatan berusaha untuk warga sekitar juga bagian dari kepedulian sosial perusahaan.

LSM MPI mendapatkan berbagai keluhan dari masyarakat yang kesulitan mendapatkan pekerjaan dan berusaha meski hadir ratusan pabrik di kawasan industri MM 2100.

Anwar memastikan akan terus mengawal aspirasi masyarakat. Sebelum menerima kunjungan PT Excel, LSM MPI juga melakukan audiensi dengan PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Nidec.

"Edukasi akan terus kita lakukan ke pihak perusahaan agar mengutamakan CSR untuk warga sekitar dan memberikan kesempatan bekerja untuk tenaga kerja lokal,"paparnya.


  • W.A


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung