24 C
id

Ratusan Relawan Aneuk Keumùen Deklarasikan Dukungan untuk Bustami Hamzah sebagai Calon Gubernur Aceh 2024


BANDA ACEH | Suarana.com - Ratusan Masa yang tergabung dalam Relawan Aneuk Keumùen Om Bus resmi deklarasi dukung Bustami Hamzah jadi calon Gubernur Aceh pada pilkada Aceh 2024, Minggu (4/8/2024) di Warkop Dimurthala Banda Aceh.

Deklarasi itu dihadiri ratusan dari berbagai perwakilan Daerah 23 Kabupaten/Kota yang ada di Aceh.

Arif Yandika, Koordinator Wilayah (Korwil) Aceh dalam sambutannya, mengatakakan Relawan Aneuk Keumùen adalah perwakilan anak muda dan generasi Gen Z dan Milenial yang ada di Aceh.

Antusias Relawan Aneuk Keumùen menghadiri deklarasi bentuk keseriusan barisan anak muda dalam memilih dan berpartisipasi di Pemilihan Gubernur Aceh mendatang.

"Kita dan seluruh simpatisan dari Relawan Aneuk Keumùen sepakat mendukung Om Bus atau Bustami Hamzah maju sebagai Calon Gubernur Aceh di Pilkada 2024 mendatang", kata Arif Korwil Aneuk Keumùen Aceh, Minggu (4/8).

Lanjut Arif, kedepan Aceh memerlukan pemimpin yang memberikan masa depan lebih baik untuk Aceh, serta mampu berkolaborasi dengan seluruh elemen terutama dikalangan anak muda Aceh.

"Harus ada upaya pengembangan anak muda Aceh kedepan, serta siap menghadapi tantangan di era digital agar anak muda Aceh menjadi generasi emas di masa depan", tegas Arif.

Harapan nya, sosok Bustami mampu jadi pemimpin Aceh yang bisa mengayomi seluruh masyarakat Aceh serta menawarkan masa depan Aceh yang lebih baik.

Pantauan awak media, acara deklarasi itu dihadiri ratusan masa serta dilanjutkan Acara stand up dan orasi perwakilan daerah lintas di Aceh dan ikrar Deklarasi mendukung Bustami Hamzah jadi Gubernur Aceh.

  • Reporter: Rizki M

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung