24 C
id

Satu Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Muara Telang


BANYUASIN | Suarana.com - Polsek Muara Telang Polres Banyuasin, berhasil ungkap 
kasus Non TO Ops Sikat II Musi 2024 yang terjadi pada Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB di kebun sawit milik korban Jainudin (68) yang beralamat di RT 12 Kecamatan Muara Telang.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, kasus ini bermula korban bekerja di kebun kelapa sawit miliknya untuk menyemprot rumput dan sekira pukul 10.00 WIB 

Saat korban akan pulang dan melihat motor miliknya yang diparkir dipinggir kebun milik korban yang berjarak lebih kurang 100 meter dari korban bekerja sudah tidak ada lagi lalu korban pulang berjalan kaki dan bertemu dengan saksi Pramono dan ditanya mengapa pulang jalan kaki, dan dijawab koran motornya hilang.

"Kemudian korban bertanya pada saksi apakah melihat orang mengendarai motor Revo warna hitam dan dibenarkan okeh saksi melihat kalau SN baru lewat mengendarai motor Revo warna hitam dan saat dicari ke rumah SN ternyata tidak ada dirumahnya," jelas AKP Sutedjo.

Dikatakan AKP Sutedjo, akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian ditaksir sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) dan korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Telang dengan dasar LP/B/21/VIII/2024/ Polsek Muara Telang/Polres Banyuasin/ Polda Sumsel, tanggal 10 Agustus 2024.

Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Muara Telang langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku adalah SN (24) yang beralamat di 
RT 15 RW 04 Dusun II Desa Panca Mukti Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin.

Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (11/8) sekira pukul 19.30 WIB, dimana telah didapatkan informasi keberadaan pelaku Curanmor sedang berada di rumahnya, dan selanjutnya Kapolsek Muara Telang Iptu Thoma SP SH bersama PS Kanit Reskrim Aipda Hendra Satria SH dan personil Polsek Muara Telang mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Dan sekira pukul 21.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa adanya perlawanan, pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Muara Telang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"terang Sutedjo.

"Dari tangan pelaku juga turut disita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis biru hitam tanpa nomor Polisi No.Ra MH1JBE118BK229644 Nomor mesin JBE1E1229074, dan 1 (satu) lembar STNK Honda Revo Fit atas nama PT. Katya Dibya Mahardika,"tutup Sutedjo.


  • Junaidi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung