24 C
id

Sediakan Fasilitas Informasi Kesehatan, RSUD Sekarwangi Kabupaten Sukabumi Miliki Teras Informasi


SUKABUMI | Suarana.com - Rumah Sakit Daerah kebanggaan kabupaten Sukabumi (RSUD) Sekarwangi meluncurkan teras informasi dan edukasi Kanker, Jantung, Stroke, Uronefrologi, dan Kesehatan Ibu dan Anak (KJSU-KIA). Melalui teras tersebut, rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi ini menyediakan informasi edukatif terkait KJSU dan KIA.
Adapun peresmian teras informasi dan edukasi itu dilakukan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia drg. Yuli Astuti Saripawang,pada hari Rabu 30/08/2024.

drg Yuli mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sukabumi, terutama RSUD Sekarwangi. Menurutnya dengan kehadiran teras informasi, pasien yang datang ke rumah sakit tidak hanya sekadar berobat, tapi juga bisa mendapatkan edukasi kesehatan.




"Makanya saya mengapresiasi dan bangga atas inovasi yang dibuat RSUD Sekarwangi," ujarnya.

"Semoga bisa diaplikasikan oleh teman-teman di rumah sakit lain,"terangnya.

Dalam kesempatan itu Sekda Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman menambahkan, inovasi yang dilahirkan merupakan janji Direktur RSUD Sekarwangi dr. Gatot Sugiharto.

"Dokter Gatot ini telah membawa rumah sakit melesat dan menjadi lebih baik," ungkapnya.

Dia menekankan pemerintah akan terus mendorong berbagai inovasi terbaik demi meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat, dilansir dari detikjabar 02/08/2024.

"Untuk perkembangan Kabupaten Sukabumi, kita dorong berbagai inovasi. Seperti ini dalam hal peningkatan pelayanan kesehatan," bebernya.

Di sisi lain, Direktur RSUD Sekarwangi dr. Gatot Sugiharto menilai promosi edukasi menjadi bagian penting. Karena itu RSUD Sekarwangi membuat galeri yang bersifat edukasi.

"Galeri yang ada dan diberi nama teras informasi dan edukasi ini, dibuat untuk membantu literasi masyarakat. Khususnya mengenai KJSU-KIA," pungkasnya.


  R w



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung