24 C
id

Sempat Pergi Meninggalkan Rumah, Warga Desa Ongol-ongol Kudus Berhasil Ditemukan


KUDUS | Suarana.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Dawe bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa membantu warga Desa Ongol-ongol Lau, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang sempat di lapokarkan pergi meninggalkan rumah membuahkan hasil.

Diketahui E (31) perempuan yang di duga mengalami depresi dan sering menyendiri kabur melarikan diri dari rumahnya pada hari Rabu (7/8) kemarin.

Ibu E (31) menjelaskan awalmula anaknya kabur meninggalkan rumah, berawal dari anaknya yang suka mengurung diri di kamarnya.

"Sering mengurung diri di kamarnya, waktu itu saat dia keluar kuncinya di ambil dan di sembunyikan oleh bapaknya, dia coba berontak dan meminta sebelum akhirnya lari meninggalkan rumah," Jelas ibunya.

Pencarian yang di lakukan oleh pihak keluarga, masyarakat, Polsek, Koramil, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas dan BPBD mulai di lakukan pada hari Rabu dini hari sampai pada akhirnya E (31) berhasil di temukan dengan selamat pada hari kamis (8/8) malam di salah satu masjid yang cukup jauh dari rumahnya dengan keadaan yang lemah kekurangan tenaga.

"Pencarian kami lakukan sejak hari Rabu dini hari sampai fajar tiba dan di lanjut pada hari Kamis pagi hingga akhirnya di temukan pada malam harinya dengan selamat di salah satu masjid  dengan keadaan yang lemas kekurangan tenaga," Terang Anton selaku Bhabinkamtibmas saat dimintai keterangan.

"Selanjutnya kami di bantu oleh bapak Babinsa dan keluarga langsung membawa saudari E (31) menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk segera mendapatkan penanganan." Tutupnya.


  • Jurnalis: Andi Nugroho
  • Uploader: Red


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita