24 C
id

Sempat Pergi Meninggalkan Rumah, Warga Desa Ongol-ongol Kudus Berhasil Ditemukan


KUDUS | Suarana.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Dawe bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa membantu warga Desa Ongol-ongol Lau, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang sempat di lapokarkan pergi meninggalkan rumah membuahkan hasil.

Diketahui E (31) perempuan yang di duga mengalami depresi dan sering menyendiri kabur melarikan diri dari rumahnya pada hari Rabu (7/8) kemarin.

Ibu E (31) menjelaskan awalmula anaknya kabur meninggalkan rumah, berawal dari anaknya yang suka mengurung diri di kamarnya.

"Sering mengurung diri di kamarnya, waktu itu saat dia keluar kuncinya di ambil dan di sembunyikan oleh bapaknya, dia coba berontak dan meminta sebelum akhirnya lari meninggalkan rumah," Jelas ibunya.

Pencarian yang di lakukan oleh pihak keluarga, masyarakat, Polsek, Koramil, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas dan BPBD mulai di lakukan pada hari Rabu dini hari sampai pada akhirnya E (31) berhasil di temukan dengan selamat pada hari kamis (8/8) malam di salah satu masjid yang cukup jauh dari rumahnya dengan keadaan yang lemah kekurangan tenaga.

"Pencarian kami lakukan sejak hari Rabu dini hari sampai fajar tiba dan di lanjut pada hari Kamis pagi hingga akhirnya di temukan pada malam harinya dengan selamat di salah satu masjid  dengan keadaan yang lemas kekurangan tenaga," Terang Anton selaku Bhabinkamtibmas saat dimintai keterangan.

"Selanjutnya kami di bantu oleh bapak Babinsa dan keluarga langsung membawa saudari E (31) menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk segera mendapatkan penanganan." Tutupnya.


  • Jurnalis: Andi Nugroho
  • Uploader: Red


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung