24 C
id

Taufik Hidayat Selaku Aktivis Pro Demokrasi: DPR Jangan Gegabah, Kayu Bakar Revolusi Sudah Terserak di Pinggir Jalan Keadilan


KOTA BEKASI | Suarana.com - Momentum ini menandai lahirnya gerakan protes rakyat yang memiliki dasar konstitusi. Ketika lembaga legislatif, khususnya DPR melalui Badan Legislatif (Baleg), yang diduga kuat berkonspirasi dengan Presiden melalui ketua partai politik mereka, secara terang-terangan berupaya merevisi Undang-undang Pilkada (UU Pilkada) dengan tujuan memuluskan ambisi politik pribadi—dalam hal ini, untuk memastikan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, lolos sebagai calon kepala daerah—maka mereka telah melanggar batas konstitusional.

Rakyat kini telah muak dengan manuver-manuver politik yang hanya mementingkan kepentingan segelintir orang. DPR seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga supremasi hukum dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang jelas-jelas sah dan memihak kepada kepentingan rakyat. Bukannya justru menjadi alat untuk mengamankan kepentingan pribadi atau keluarga presiden.

Kemarahan rakyat sejatinya telah muncul jauh sebelum Pilpres 2024. Berbagai kebijakan dan manuver politik yang tampak semakin tidak berpihak kepada rakyat telah memicu keresahan yang mendalam. Namun, rakyat menunggu saat yang tepat, terutama landasan konstitusional yang kokoh, untuk bangkit dan menuntut perubahan. Kemarahan rakyat ini bisa diilustrasikan seperti kayu bakar revolusi yang kini telah berserakan di pinggir jalan menuju keadilan, menunggu momen yang tepat untuk menyulut api perlawanan. Momentum ini telah terlihat dengan adanya upaya Baleg menjegal keputusan MK. Inilah saat yang diyakini sebagai modal dasar yang kuat bagi seluruh kekuatan civil society untuk bergerak menegakkan nilai-nilai demokrasi dan kebenaran.

Banyak lembaga civil society, pakar politik, dan ahli hukum tata negara telah memprediksi jauh hari sebelumnya bahwa konflik ini akan terjadi. Mereka melihat bahwa ada kecenderungan kuat di kalangan oknum legislatif dan partai politik yang mencoba berkolusi dengan Presiden untuk membentuk politik dinasti dan melakukan penyelewengan kekuasaan demi kepentingan kelompok. Hal ini bukanlah sekadar wacana, melainkan kenyataan yang telah terjadi dan tercatat dalam sejarah politik Indonesia.

Keputusan MK mengenai batas usia calon kepala daerah sudah final dan mengikat, tanpa kecuali. Jika DPR terus memaksakan revisi UU Pilkada, ini bukan hanya tindakan inkonstitusional, tetapi juga sebuah pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dengan tegas menyatakan bahwa jika penyelenggara tidak mematuhi pertimbangan hukum MK, calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat akan berpotensi dinyatakan tidak sah. Ini adalah peringatan keras yang seharusnya tidak diabaikan oleh DPR.

Sejarah telah mencatat bahwa sejak 2018, MK telah memperingatkan bahwa setiap upaya mengabaikan putusan mereka akan bersifat ilegal. Revisi yang diupayakan DPR saat ini jelas-jelas mengabaikan keputusan tersebut. Pengabaian ini tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga menghina kecerdasan rakyat yang kian sadar akan hak-hak konstitusional mereka.

Jika DPR tetap memulai langkah ini, mereka harus siap menghadapi konsekuensi serius. Rakyat Indonesia, yang semakin kritis dan terdidik dalam hal konstitusi dan hak-hak demokrasi, tidak akan tinggal diam. Mereka akan bersatu dan bangkit melawan segala bentuk upaya yang merugikan kepentingan bersama demi kepentingan segelintir elit.

Jangan main-main dengan kesabaran rakyat. DPR harus ingat, rakyat sudah muak, dan jika terus diprovokasi, mereka tidak akan ragu untuk memulai gerakan perlawanan yang sah dan berdasar konstitusi.



Jurnalis: Wawan Agung/ Kabiro Suarana.com Bekasi Raya




Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita