24 C
id

Tiga Tahun Beroperasi, Penjual Motor Ilegal di Kudus Raup Jutaan Rupiah per Unit Sebelum Ditangkap


KUDUS | Suarana.com – AS (38) warga Kecamatan Jati, diamankan Kepolisian Resor (Polres) Kudus karena menjual ratusan sepeda motor pedotan atau hanya ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja.

Kapolres Kudus, AKPB Ronni Bonic dalam Konferensi Persnya mengatakan, pada 8 Agustus 2024, Polres Kudus berhasil menangkap tersangka AS di rumahnya. Dari operasi itu, pihaknya juga mengamankan delapan motor ilegal berbagai merek.

Setelah melakukan pendalaman, sepeda motor ilegal itu dibeli melalui marketplace. Kemudian, motor pedotan itu dijual melalui media sosial di wilayah Kudus dan sekitarnya.

“Motor ilegal itu dijual dengan harga di bawah standar. Tersangka bisa mendapatkan keuntungan jutaan rupiah per unitnya,” beber AKBP Ronni Bonic saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (14/8/2024).

Dia mengungkapkan, tersangka AS sudah beroperasi selama tiga tahun. Dalam jangka waktu tersebut, tersangka bisa menjual ratusan unit sepeda motor ilegal.

“Atas tindakanya tersebut, tersangka didakwa melakukan tindak pidana 481 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), barang siapa menjadi sebagai kebiasan sengaja, beli, terima gadai, menyimpan dan membunyikan barang yang diperoleh dengan kejahatan, maka diancam pidana tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Sementara tersangka AS mengaku menyesal telah melakukan tindak pidana dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi. AS juga mengakui, sudah melakukan bisnisnya jual-beli sepeda motor ilegal selama tiga tahun.

“Usaha jual-beli motor ilegal sudah saya lakukan selama tiga tahun. Penjualan semua melalui media sosial. Barang saya dapatkan dari Jakarta, Bogor, dan lainya. Sementara pembeli, dari Kudus dan sekitranya,” ujar AS.


  • Reporter: Faizun


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita