24 C
id

Tim Macan Pseko Polres Sarolangun Tangkap Pelaku Penganiayaan


SAROLANGUN | Suarana.com - Pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2024, sekitar pukul 15.40 WIB, Tim Opsnal Macan Pseko Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama unit reskrim Polsek Pauh berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan pelaku berinisial ZF alias SUL.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 11 Juli 2024, sekitar pukul 17.57 WIB di Polres Sarlangun. Kejadian penganiayaan terjadi pada hari Kamis, 11 Juli 2024, sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Spintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Korban, Habibi Muhammad Doni Saputra (36 tahun), seorang petani, baru pulang kerja dan hendak mandi. Tidak lama setelah itu, pelaku, ZF alias Sul (45 tahun), menghubungi istri korban, Herni Susanti (33 tahun), untuk meminta korban datang ke rumah pelaku guna menimbang sawit. Setelah mandi, korban menuju rumah pelaku dengan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Gian. Sesampainya di sana, korban mengalami luka bacok pada lengan kiri dan terlihat sudah berlumuran darah. Pelaku kemudian datang dengan membawa senjata api jenis kecepek dan mengarahkan senjata tersebut ke tubuh korban. Beruntung, masyarakat segera melerai dan merebut senjata api tersebut.

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Spintun, Tim Opsnal Macan Pseko dan unit reskrim Polsek Pauh langsung menuju lokasi. Tim melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan berhasil mengamankan ZF alias Sul. Pelaku saat ini dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Penegakan hukum akan terus Kami lakukan, untuk memastikan keadilan bagi korban dan kamtibmas khususnya wilkum Polres Sarolangun" Tutup Kasat Reskrim Polres Sarolangun IPTU June Haler Sianipar, S.Tr.K., M.H. 

  • Masri Syah


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung