24 C
id

Amankan 225 Unit kendaraan Bermotor yang di Ketahui Mereka Menggunakan Knalpot Yang Tidak Sesuai Standar


CIANJUR | Suarana.com - Kepolisian Neraka Republik Indonesia itu teh Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan oleh Polres Cianjur dan Polsek Jajaran selama 7 hari terhitung mulai tanggal 2 September sampai dengan 8 September 2024, Konferensi Pers tersebut dipimpin oleh Wakapolres Cianjur Kompol Handreas Ardian, S.H., S.I.K., M.H., M.M., CPHR. dan berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Cianjur.

"Dari hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan oleh Polres Cianjur serta Polsek Jajaran, selama 7 hari petugas berhasil mengamankan sebanyak 255 buah knalpot tidak sesuai standarisasi dimana untuk knalpot tersebut ada 150 buah yang dilakukan penindakan oleh Polres Cianjur dan 105 buah yang dilakukan penidakan dari Polsek Jajaran.

Selain itu, sambung nya "barang bukti minuman keras (miras) yang berhasil diamankan, Polres Cianjur berhasil mengamankan sebanyak 311 botol atau kantong"jelasnya.

Dalam 7 hari tersebut, Polres Cianjur bersama Polsek Jajaran telah melakukan pembinaan terhadap 58 orang yang diduga preman dari hasil patroli di wilayah hukum Polres Cianjur.

Uploader: Rizki R
 Pewarta : Rinto Wahyudi 


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung