24 C
id

Dugaan Suap Rekrutmen PPPK, Poldasu Tangkap Mantan Bupati Batubara


MEDAN | Suarana.com - Mangkir 2 kali dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut,mantan Bupati Batubara, Zahir akhirnya ditangkap Direktorat Reskrimsus Polda Sumut di rumah kediamannya.

Zahir disangkakan atas dugaan suap rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara dan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diburon.zahir diketahui sempat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Batubara periode 2024-2029.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut ,Kombes Pol Andry Setiawan kepada sejumlah awak Media membenarkan penangkapan terhadap mantan Bupati Batubara tersebut.

"Benar, dan ditahan," sebutnya.

Namun, Andry belum bersedia untuk memberikan keterangan yang lebih detail, karena tersangka masih dalam proses pemeriksaan penyidik.

Informasi yang diperoleh Media ini , tersangka Zahir digerebek petugas Ditreskrimsus Polda Sumut di kediamannya, di Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 02.00 Wib dinihari.

Polda Sumut sempat memberikan penangguhan penahanan kepada Zahir usai dirinya menyerahkan diri ke Polisi. Zahir ditetapkan sebagai DPO pada akhir Juni lalu.

Setelah penangguhannya pada 12 Agustus lalu, Zahir memanfaatkan untuk mengurus SKCK di Polres Batubara ,dan mendaftarkan diri sebagai Bacalon Bupati Batubara ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara pada 28 Agustus 2024


Sebelumnya,Polda Sumut sempat memeriksa Zahir dalam kasus seleksi PPPK. Dalam hal kasus ini, adik Zahir, yaitu Faisal juga telah berstatus sebagai tersangka.

Selain itu,ada beberapa tersangka lain yakni, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batubara M Daud, Kepala Dinas berinisial AH, Sekretariat Disdik inisial DT dan seorang Kabid di Disdik Batubara.

Berkas perkara untuk lima tersangka telah diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,dan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

  • Bobluis


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung