Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Aceh Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Aceh Suarana.com
Search
Home BEKASI DAERAH Pemerintahan Komunitas Prabu Peduli Lingkungan Geruduk Pemda Kabupaten Bekasi
BEKASI DAERAH Pemerintahan

Komunitas Prabu Peduli Lingkungan Geruduk Pemda Kabupaten Bekasi

Redaksi
Redaksi
07 Sep, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BEKASI | Suarana.com – Komunitas Prabu Peduli Lingkungan bersama kelompok tani *Bangkit Tani Pasundan* dan beberapa pemulung di TPA Burangkeng menggelar aksi damai di depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap buruknya pengelolaan sampah dan tuntutan atas hak-hak petani di daerah tersebut.

Carsa Hamdani, koordinator aksi, menyampaikan bahwa langkah-langkah persuasif dan administratif yang telah diambil pihaknya tidak mendapat tanggapan dari pemerintah. "Surat yang kami layangkan ke pihak terkait tidak direspon, sehingga kami memutuskan untuk menggelar aksi di kantor Pemkab Bekasi," ungkap Carsa saat berorasi.

Menurut hasil investigasi tim Prabu Peduli Lingkungan di lapangan, sekitar 95% sampah dari Pasar Induk Cibitung adalah sampah organik basah. Namun, pengelolaannya dinilai belum memadai dan perlu dievaluasi. Dalam proses pengangkutannya, sampah dari pasar tersebut diangkut dengan armada yang tidak sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang berdampak pada:

1. Tetesan air dari sampah organik selama pengangkutan yang mencemari lingkungan dan membahayakan pengendara roda dua. Air lindi (leachate) yang menetes dari sampah membuat jalan licin dan meningkatkan risiko kecelakaan.

2. Penggunaan armada terbuka yang mengakibatkan produksi gas metana, yang tidak hanya menurunkan kualitas udara tetapi juga menyebarkan bakteri berbahaya. Hal ini berpotensi memicu berbagai penyakit, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam proses pembuangan sampah, tim Prabu Peduli Lingkungan menemukan bahwa sampah pasar dari Pasar Induk Cibitung dibuang secara *open dumping* di TPA Burangkeng, yang melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sampah organik dari pasar juga menghasilkan gas metana dalam jumlah besar, meningkatkan risiko ledakan, longsor, dan kebakaran di TPA Burangkeng jika tidak dikelola dengan baik.

Di tempat yang sama, kelompok tani *Bangkit Tani Pasundan* juga menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu:

1. Kompensasi berupa pendanaan, subsidi pupuk, dan sarana pertanian guna mempertahankan keamanan pangan.
2. Konservasi dan normalisasi Kali Burangkeng.
3. Dukungan sarana dan prasarana untuk pengolahan sampah organik menjadi pupuk organik dan pupuk cair untuk mendukung pertanian berkelanjutan.
4. Relokasi ke lahan pertanian produktif untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani.

Para demonstran mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera merespons dan merealisasikan tuntutan mereka. Mereka menegaskan bahwa jika TPA Burangkeng tidak segera dikelola sesuai amanat undang-undang, masalah lingkungan yang terjadi saat ini bisa menjadi bencana ekologis yang berdampak luas.


  • Editor: Rizki R
  • Laporan/ Liputan: Wawan Agung 




Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via BEKASI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

Redaksi- April 28, 2025 0
Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil
ACEH SINGKIL | Suarana.com - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Singkil resmi menetapkan Hidayat Ariadi Manik sebagai ketua terpi…

Most Popular

Ratusan Banser NU Karawang-Bekasi Desak Penanganan Kasus Penganiayaan Kiai

Ratusan Banser NU Karawang-Bekasi Desak Penanganan Kasus Penganiayaan Kiai

August 15, 2024
Pemerintah Desa Wirajaya Telah Merealisasikan Pembangunan Jalan Rabat Beton Mengguna Kan Dana Desa (DD) Tahun 2024

Pemerintah Desa Wirajaya Telah Merealisasikan Pembangunan Jalan Rabat Beton Mengguna Kan Dana Desa (DD) Tahun 2024

May 25, 2024
Perpanjangan Jabatan, 282 Kades Karawang Resmi Dapat Perpanjangan 2 Tahun

Perpanjangan Jabatan, 282 Kades Karawang Resmi Dapat Perpanjangan 2 Tahun

June 03, 2024

Editor Post

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

January 28, 2025
Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

November 13, 2024
Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

October 24, 2024

Popular Post

Ratusan Banser NU Karawang-Bekasi Desak Penanganan Kasus Penganiayaan Kiai

Ratusan Banser NU Karawang-Bekasi Desak Penanganan Kasus Penganiayaan Kiai

August 15, 2024
Pemerintah Desa Wirajaya Telah Merealisasikan Pembangunan Jalan Rabat Beton Mengguna Kan Dana Desa (DD) Tahun 2024

Pemerintah Desa Wirajaya Telah Merealisasikan Pembangunan Jalan Rabat Beton Mengguna Kan Dana Desa (DD) Tahun 2024

May 25, 2024
Perpanjangan Jabatan, 282 Kades Karawang Resmi Dapat Perpanjangan 2 Tahun

Perpanjangan Jabatan, 282 Kades Karawang Resmi Dapat Perpanjangan 2 Tahun

June 03, 2024

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Aceh Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Kantor Perwakilan Provinsi Aceh: Simpang Empat, Kec. Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh 24516. Website: Aceh Suarana - WhatsApp: 085362632161.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Aceh Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap