24 C
id

Lahan Fasos-fasum Disewakan, Tidak ada Prioritas Bagi Warga Sekitar kawasan industri MM2100


BEKASI |Suarana.com - Kawasan Industri MM2100 diminta untuk menyediakan tempat untuk UMKM Kabupaten Bekasi. Pasalnya, selama ini pelaku UMKM kesulitan untuk berdagang.

Ketua Umum LSM MPI Doktor Anwar Musyadad mengatakan jika pelaku UMKM diberikan ruang dikawasan industri MM2100 tak menutup kemungkinan dapa lt menciptakan UMKM dapat berdaya saing.

"UMKM ini kurang dikasih ruang dikawasan. Adapun kantong-kantong pedagang itu lebih ke orientasi komersial, disewakan kemana-mana,"kata dia.

Kantong pedagang yang dimaksud ialah sejumlah tempat kuliner di Kawasan Industri MM2100. Informasi yang dihimpun, pedagang dikenakan biaya jutaan rupiah untuk berdagang.

"Kantong pedagang itu untuk masyarakat umum yang disewakan. Tidak ada kouta atau prioritas untuk warga sekitar kawasan industri MM2100," paparnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60 yang menegaskan bahwa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan/atau Badan Usaha Swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil setidaknya 30% dari total luas lahan area komersial, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.

"Kalau saja pengelola kawasan itu memprioritaskan warga sekitar. Tentu UMKM Kabupaten Bekasi bisa maju, faktanya sekarang tidak. Warga pun kesulitan berdagang," Ujarnya kepada suaranya. Com

Ditempat yang sama Salah satu pedagang yang tidak mau disebutkan namanya di tempat kuliner Kawasan Industri MM2100 mengatakan ia sewa di tempat itu kepada salah satu koordinator pedagang.

"Sewa mas, siapa aja boleh sewa. Di koordinatorin oleh pedagang," Tutup dia.


  • Wawan Agung 




Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung