BEKASI
DAERAH
0
LSM Triga Nusantara Indonesia Tantang Pemkab Bekasi untuk Keterbukaan Informasi Terkait Kekurangan PAD
BEKASI | Suarana.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia, yang diketuai oleh H. Rahmat, menantang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk lebih transparan terkait kekurangan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp7.666.223.425,00 pada tahun 2023. Tantangan ini juga mencakup permintaan keterbukaan informasi publik yang diarahkan kepada Gatot Purnomo, selaku pejabat terkait.
Kekurangan PAD tersebut terdiri dari dua komponen utama:
Kompensasi retribusi yang dikelola oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Bekasi sebesar Rp4.383.023.425,00.
Denda keterlambatan atas proyek yang dikerjakan oleh PT CPK sebesar Rp3.283.200.000,00.
Selain itu, terdapat potensi permasalahan lainnya yang memperparah situasi, antara lain:
Potensi kehilangan kepemilikan tanah dan bangunan dari 25 unit ruko yang bekerja sama dengan PT JIM, yang saat ini sedang berproses hukum.
Pemkab Bekasi belum dapat menyerahkan aset tanah dan bangunan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Bekasi karena masih terikat kerja sama dengan PT JIM.
Potensi piutang kompensasi yang tidak tertagih sebesar Rp2.094.111.600,00.
LSM Triga Nusantara Indonesia menyebutkan bahwa masalah ini timbul karena kurang optimalnya kinerja sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi. Kepala Disdag dinilai belum maksimal dalam mengawasi perjanjian kemitraan dengan pihak ketiga. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) juga dinilai belum mengambil langkah-langkah strategis dalam menyelesaikan piutang kompensasi dan pengamanan aset. Selain itu, Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi Disdag serta Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dinilai kurang cermat dalam pengawasan dan pengendalian.
Menanggapi hal ini, Kepala BPKD Kabupaten Bekasi sependapat dengan penilaian LSM Triga Nusantara Indonesia. LSM tersebut menuntut transparansi lebih lanjut melalui surat nomor PD.01.03.4976/2023 tertanggal 19 Desember 2023, yang ditujukan kepada Direktur PT CPK.
Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia, H. Rahmat, menyatakan bahwa Gatot Purnomo dan pihak terkait harus menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai langkah-langkah yang diambil dalam menangani masalah ini. Keterbukaan informasi dianggap penting untuk memastikan tidak adanya penyimpangan lebih lanjut yang bisa merugikan masyarakat dan daerah.
Kasus ini akan terus dipantau oleh publik, terutama terkait langkah-langkah penyelesaian masalah piutang dan pengelolaan aset daerah.
Via
BEKASI