24 C
id

Masyarakat Kecamatan Sipoholon Siap Menangkan Bacalon Bupati Taput Satika-Sarlandy

Pelantikan Tim Pemenangan dan Relawan Satika-Sarlandy Kecamatan Sipohon.

TAPANULI UTARA | Suarana.com - 3 (tiga) ribuan masyarakat kecamatan Sipoholon,Taput hadir dalam acara "Borhat Borhat" (memberangkatkan) bakal calon Bupati /wakil Bupati Taput Satika Simamora -Sarlandy Hutabarat yang dilaksanan di desa Hutauruk kecamatan Sipoholon,Rabu (18/9/2024)

Acara "Borhat Borhat" ditandai dengan pemberian "ikan mas arsik"dan penyematan Ulos Batak kepada Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat. Dilanjutkan dengan Doa dan makan bersama.

Borhat Borhat masyrakat kecamatan Sipoholon bertujuan mengantarkan Satika Simamora -Sarlandy Hutabarat menuju Tapanuli Utara.

Selain acara "Borhat Borhat", di tempat yang sama,ketua umum pemenangan Satika Sarlandy,Dr.Drs. Nikson Nababa,M.si (mantan Bupati Taput 2 periode,juga suami Satika Simamora) melantik tim pemenangan dan relawan paslon Satika-Sarlandy ,yang terdiri dari tim pemenangan kecamatan dan desa,Sopana,Tim relawan Marsada,Paras,Gerakan Anak Sipoholon (GAS) dan tim "S" serta ormas lainnya yang ikut mendukung Satika- Sarlandy.

Selanjutnya para terlantik diangkat sumpah dan janji serta mendeklarasikan kesiapan mendukung penuh dan akan berjuang untuk kemenangan Satika - Sarlandy dengan yel -yel " Satika-Sarlandy Berkarya dan Berkelanjutan, Menang, Huhaholongi do ho".

Terpantau,Acara "Borhat Borhat" dan pelantikan tim pemenangan dan relawan Satika-Sarlandy berjalan aman dan sukses dengan pengawalan ketat dari ratusan kaum milenial Gerakan Anak Sipoholon (GAS).

Diketahui,Nikson Nababan bersama istri Satika Simamora serta keluarga tinggal di desa Hutauruk kecamatan Sipoholon.

  • Pewarta : BOBLUIS



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita