Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Aceh Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Aceh Suarana.com
Search
Home BEKASI DAERAH JAWA BARAT Muhtada Sobirin Jabat Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bekasi
BEKASI DAERAH JAWA BARAT

Muhtada Sobirin Jabat Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bekasi

Redaksi
Redaksi
06 Sep, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BEKASI | Suarana.com - Politisi Partai Golkar, Muhtada Sobirin menjabat Ketua sementara DPRD Kabupaten Bekasi .Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna, sesaat usai pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, Kamis (05/09). Sementara untuk posisi wakil ketua sementara dipegang Aria Dwi Nugraha dari Partai Gerindra.

“Pada hari ini sesuai ketentuan yang berlaku kami mendapatkan kepercayaan menjadi pimpinan sementara DPRD kabupaten Bekasi masa jabatan 2024 – 2029. Insya allah  tugas ini akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya bersama Aria Dwi Nugraha sebagai wakil ketua sementara dari Partai Gerindra,” kata Muhtada Sobirin.

Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) IV Bekasi menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat, KPU, Bawaslu, TNI dan Polri serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi yang turut mensukseskan Pemilu 2024. Tak hanya itu, ucapan terimakasih juga disampaikan atas pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode sebelumnya.

“Kami menyadari bahwa tantangan dalam upaya meningkatkan peranan dan fungsi DPRD kedepan tidaklah ringan terlebih lagi menghadapi tuntutan masyarakat yang semakin kompleks dan dinamis sejalan dengan reformasi di berbagai bidang. Hal –hal yang telah dilaksanakan DPRD sebelumnya insya allah akan kami lanjutkan dengan lebih meningkatkan kualitas kerja personal maupun kelembagaan,” katanya.

Seusai ditetapkan, Muhtada Sobirin menjelaskan tugas Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bekasi yaitu mengantarkan institusinya untuk menyelesaikan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) hingga definitif dan menyelesaikan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik.

"Sesuai ketentuan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Provinsi Kabupaten/Kota ditegaskan bahwa Pimpinan Sementara DPRD memiliki sejumlah tugas di antaranya memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD serta memproses penatapan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi definif," Pungkasnya. 

Untuk itu, ia mengaku akan menyelesaikan tugasnya, utamanya dalam penyusunan personalia alat kelengkapan dengan secepat-cepatnya agar roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik.

“Berkenaan dengan hal tersebut kami selaku pimpinan sementara akan melaksanakan agenda-agenda prioritas sesuai tugas dan kewenangan kami. Semoga dengan cepatnya proses-proses penyelesaian agenda prioritas tersebut, alat kelengkapan dewan (AKD) akan segera terbentuk dan berfungsi serta kewenganan dewan dalam menjalankan tugasnya sebagai salah satu penyelenggara pemerintahan daerah dapat berjalan secara maksimal,” ujarnya

  • Pewarta: Wawan Agung


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via BEKASI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

Redaksi- April 28, 2025 0
Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil
ACEH SINGKIL | Suarana.com - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Singkil resmi menetapkan Hidayat Ariadi Manik sebagai ketua terpi…

Most Popular

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

April 28, 2025
Luar biasa..! Kapolsek Klari datangi rumah  masyarakatnya yang sakit

Luar biasa..! Kapolsek Klari datangi rumah masyarakatnya yang sakit

December 18, 2023
BREAKING NEWS : Gudang limbah di lalap si jago merah

BREAKING NEWS : Gudang limbah di lalap si jago merah

December 11, 2023

Editor Post

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

January 28, 2025
Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

November 13, 2024
Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

October 24, 2024

Popular Post

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

April 28, 2025
Luar biasa..! Kapolsek Klari datangi rumah  masyarakatnya yang sakit

Luar biasa..! Kapolsek Klari datangi rumah masyarakatnya yang sakit

December 18, 2023
BREAKING NEWS : Gudang limbah di lalap si jago merah

BREAKING NEWS : Gudang limbah di lalap si jago merah

December 11, 2023

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Aceh Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Kantor Perwakilan Provinsi Aceh: Simpang Empat, Kec. Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh 24516. Website: Aceh Suarana - WhatsApp: 085362632161.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Aceh Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap