24 C
id

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, BN Holik-Faizal Sosialisasikan Kartu Bekasi di Jayamukti, Cikarang Pusat


BEKASI | Suarana.com – Calon Wakil Bupati Bekasi, H. Faizal Hafan Farid, turut serta dalam kegiatan Senam Lansia bersama ibu-ibu di Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (7/8). 

Kegiatan senam pagi ini dipelopori oleh anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, yang rutin diadakan setiap Sabtu pagi.

Para peserta senam, terutama ibu-ibu, tampak antusias karena kali ini acara dihadiri oleh Calon Wakil Bupati Bekasi, H. Faizal Hafan Farid. Mereka menyampaikan harapan agar politisi PKS tersebut dapat bekerja dengan sungguh-sungguh untuk memajukan Kabupaten Bekasi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Kami percaya Pak Faizal adalah orang yang baik, partainya juga amanah. Pak calon bupatinya, BN Holik, juga asli orang Bekasi. Semoga Kabupaten Bekasi menjadi lebih baik dipimpin oleh Pak BN Holik dan Pak Faizal,” ujar salah satu ibu-ibu peserta senam kepada *suarana.com*.

Senam lansia ini merupakan salah satu latihan fisik yang dapat membakar kalori dan melatih otot jantung. Meskipun ditujukan bagi lansia, senam ini juga sesuai untuk berbagai usia dan tingkat kebugaran.

Di sela-sela acara senam, H. Faizal Hafan Farid menyampaikan rencana kerja yang akan dijalankannya bersama Calon Bupati Bekasi, BN Holik Qodratulloh, jika terpilih memimpin Kabupaten Bekasi selama lima tahun ke depan.

Selain itu, H. Faizal juga mensosialisasikan *Kartu Bekasi Maju* yang diharapkan dapat membawa banyak manfaat bagi warga Kabupaten Bekasi.

  • Editor: Rizki R
  • Laporan/ Liputan: Wawan Agung 

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung