24 C
id

PemDes Upang Mulya Cek Hasil Pengerjaan Jembatan di Dusun Satu Parit 8


BANYUASIN | Suarana.com - Pemerintah Desa Upang Mulya Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan melakukan pengecekan pembangunan jembatan di parit 8 dusun satu Desa Upang Mulya yang baru saja selesai dikerjakan dari anggaran dana desa tahun 2024 sebesar Rp, 418,100,000,00 dengan Dimensi 33 m X 3,4 m Senin 9 September 2024

Pengecekan tersebut sdi lakukan langsung oleh kepala desa upang Mulya "H Sabir didampingi oleh ketua TPPKK "Hj Jumiati, Pendamping Teknis Pembangunan Kecamatan Makarti Jaya "Dwi Phayana ST, sekertaris desa upang Mulya "Amirul Arham, kepala dusun satu beserta "H Andi Mustamir dilakukan sekira pukul 12 siang waktu setempat 

Kepala desa upang Mulya "H Sabir menjelaskan bahwa pembangunan jembatan yang belokasi di parit 8 tersebut merupakan salah satu wujud pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pengelolaan dana desa upang Mulya tahun 2024

Menurutnya jembatan tersebut ialah bentuk realisasi anggaran ketahanan pangan, karena merupakan penghubung antara sawah ke sawah di wilayah desa upang Mulya

"Jembatan penghubung,dari hamparan sawah kesawah, itu adalah ketahanan pangan Karena untuk dilalui alat alat pertanian,seperti traktor roda 2, roda 4, dan alat pemanen( kombet), semoga bisa bermanfaat bagi masyarakat desa upang mulya"jelasnya


Sabagai orang nomor satu di desa tersebut H Sabir berharap apa yang sudah dikerjakan pemerintah Desa Upang Mulya bisa mendatangkan efek positif bagi warga masyarakat setempat

"semoga bisa bermanfaat bagi masyarakat desa Upang Mulya, harapan saya,,, mari kita rawat bersama" harapnya 

Sementara Dwi Phayana ST selaku pendamping teknik pembangunan Desa dalam wilayah kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin menyampaikan bahwa pemerintah Desa Upang Mulya dinilai sudah baik dalam melaksanakan tugas sebagaimana seharusnya,

Menurut Dwi sepanjang pendampingan yang ia lakukan tidak terlihat penyalah gunaan anggaran yang di lakukan oleh pemerintah Desa Upang Mulya khususnya H Sabir sang kepala desa


  • Pewarta: Junaidi


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung