24 C
id

Polisi Peduli, Ditpolairud Polda Jatim Droping Air Bersih untuk Warga Mantup Lamongan


LAMONGAN | Suarana.com - Kemarau panjang mengakibatkan kekeringan dan krisis air bersih di sejumlah wilayah di Jawa Timur termasuk Kabupaten Lamongan.

Untuk mengurangi beban Masyarakat terkait kebutuhan air bersih, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim mengirimkan bantuan air bersih sebanyak 2 mobil tangki berkapasitan masing – masing 5000 liter.

Kasubdit Patroliairud pada Ditpolairud Polda Jatim, AKBP Budi Sulistyo mengatakan, sebanyak 10 Ribu liter air bersih dikirim ke Dusun Gridi Desa Kedukbembem Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan.

“Bantuan air bersih kali ini untuk warga yang ada di Dusun Gridi Desa Kedukbembem wilayah Kecamatan Mantub,”kata AKBP Budi Sulistyo ,Selasa (17/9/2024)

Ia mengatakan bantuan air bersih ini adalah salah satu wujud kepedulian Polri dalam hal ini Ditpolairud Polda Jatim kepada warga Masyarakat yang mengalami krisis air bersih.

AKBP Budi Sulistyo berharap, dengan adanya bantuan air bersih ini dapat membantu meringankan beban warga Masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih.

“Semoga bantuan air bersih ini dapat mengurangi beban saudara – saudara kita di Lamongan ini,” ujar AKBP Budi.

Sementara itu warga desa yang menerima bantuan merasa bersyukur dengan datangya beberapa personel Ditpolairud Polda Jatim dengan membawa Dua mobil tangka berisi air bersih itu.

Bergegas, warga pun menata jurigen untuk menampung air dari mobil tangki yang parkir di depan rumah warga.

“Alhamdulillah, pak Polisi sering bantu kirim air, jadi minimal dua hari kami tidak harus cari air jauh – jauh,”kata salah satu emak - emak yang malu disebut namanya.

  • (Ihwan)


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita