24 C
id

Polres Karawang Tangkap Dua Buronan Kasus Pengeroyokan Banser dan Anggota PCNU Bekasi


KARAWANG | Suarana.com - Polres Karawang kembali menetapkan dua tersangka terkait pengeroyokan yang melibatkan anggota Banser Karawang dan anggota PCNU Kabupaten Bekasi. Kasus ini berawal dari insiden di Jalan Raya Pasarbaru, Dusun Warudoyong, Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, yang terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Karawang menyebutkan bahwa kedua tersangka, berinisial JK dan AM, sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditetapkan sebagai buronan oleh pihak kepolisian. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Karawang pada Senin, 9 September 2024.

Insiden pengeroyokan ini melibatkan tiga korban. Para pelaku menghadang iring-iringan kendaraan korban di lokasi kejadian dengan tujuan mencari Kiai Imad, yang dikabarkan akan menghadiri acara di Ponpes Al Baghdadi, Rengasdengklok.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk satu rompi coklat, peci putih, kaos hitam, celana bermotif loreng, serta sepeda motor Honda Supra Fit hitam.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP atas tindakan kekerasan di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.


  • Editor : Rizki R



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung