24 C
id

PON XXI: 44 Atlet Kudus Siap Berjuang, Targetkan 5 Emas di Aceh-Sumut


KUDUS | Suarana.com - Sebanyak 44 atlet dari Kabupaten Kudus yang akan berlaga di Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI secara resmi dilepas oleh PJ Bupati Kudus, Hasan Habibie, pada Senin (2/9/2024). Acara pelepasan berlangsung di Pendopo Kabupaten Kudus, di mana para atlet ini akan mewakili Kudus dalam 14 cabang olahraga.

Kontingen Kudus yang beranggotakan total 52 orang, terdiri dari 44 atlet dan 8 pelatih, akan berlaga dalam cabang-cabang seperti tenis meja, bola voli, tarung derajat, sambo, gulat, judo, pencak silat, bulu tangkis, panjat tebing, petanque, bola basket, anggar, dan akuatik.

Ketua KONI Kudus, Sulistiyanto, optimis akan prestasi kontingen ini, menargetkan perolehan lima medali emas dari cabang bulu tangkis, tenis meja, gulat, pencak silat, dan sambo. "Dari hasil latihan yang telah mereka jalani, kami harap bisa meraih lima medali emas dari cabang-cabang unggulan," ujarnya kepada media.

PJ Bupati Kudus, Hasan Habibie, dalam sambutannya, menyampaikan pesan kepada para atlet agar bermain tanpa beban, karena bermain dengan pikiran yang ringan dapat mengoptimalkan performa di lapangan. "Hasilnya pasti berbeda antara yang bermain dengan beban dan tanpa beban," katanya.

PON XXI sendiri akan diselenggarakan di Aceh dan Sumatera Utara, berlangsung dari tanggal 8 hingga 20 September 2024. Sebagai bentuk dukungan, Hasan Habibie juga berjanji akan menyiapkan bonus bagi para atlet yang berprestasi, meskipun jumlahnya masih dalam pertimbangan. "Bonus insyaallah akan kami upayakan, namun untuk angka pastinya belum bisa disampaikan," tuturnya.



  • Faizun



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung