24 C
id

Program Makan Siang Bergizi Gratis, Disdikpora Kab Cianjur Catatl Sebanyak 30 Ribu Siswa


SUKABUMI | Suarana.com - Terdapat sekitar 30 ribu siswa-siswi yang saat ini tercatat di pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, sebagai penerima program makan siang gratis. 

Pendataan jumlah siswa-siswi itu mulai dari PAUD, SD dan tingkat SMP, sebagai bentuk persiapan atas program makan siang gratis.

Hal tersebut, disampaikan Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur Ruhli Solehudin kepada wartawan,17/09/204.

Bahkan, kata Ruhli, tidak memungkiri jika di wilayah Kabupaten Cianjur ini, belum memiliki jadwal resmi untuk melakukan uji coba makan siang gratis tersebut.  

“Data sudah kita siapkan. Jadi, ketika nanti diujicobakan, kami sudah siap,” katanya.

Ruhli mengaku, jika data siswa-siswi sebagai penerima program makan siang gratis ini, selanjutnya diserahkan kepada pihak Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Kabupaten Cianjur. 

“Sebelumnya memang sudah didaftarkan untuk program makan siang gratis ke DTPHPKP Kabupaten Cianjur. Sedangkan Disdikpora hanya sebatas penerima manfaat saja,”terangnya.

Bahkan, kata Ruhli memprediksi kemungkinan uji coba makan siang gratis di Kabupaten Cianjur akan dilakukan di satu wilayah kecamatan. 

“Misalnya di satu kecamatan itu ada beberapa sekolah. PAUD-nya berapa siswa, SD-nya berapa, dan SMP-nya berapa,” pungkasnya.

Sebenarnya, lanjut Ruhli, makan siang dan susu gratis untuk anak sekolah adalah salah satu program unggulan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pilpres 2024.


  •  Pewarta : Rinto Wahyudi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung