Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Aceh Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Aceh Suarana.com
Search
Home BEKASI DAERAH OPINI Trinusa :Opini Akademik Mengenai Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Naskah Akademik Desa di Kabupaten Bekasi
BEKASI DAERAH OPINI

Trinusa :Opini Akademik Mengenai Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Naskah Akademik Desa di Kabupaten Bekasi

Redaksi
Redaksi
02 Sep, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BEKASI | Suarana.com - Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan naskah akademik atau produk hukum desa tahun anggaran 2023 di Kabupaten Bekasi telah memicu kegaduhan di kalangan masyarakat. 

Kasus ini diduga melibatkan oknum dari Kepala Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, yang berkolaborasi dengan pihak swasta yang diduga kuat merupakan Sekretaris Jenderal dari salah satu organisasi masyarakat lokal. Dugaan ini menyoroti masalah serius dalam tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang seharusnya berlandaskan transparansi dan akuntabilitas.

Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa publik adalah masalah yang telah lama mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Dalam konteks Kabupaten Bekasi, dugaan korupsi yang melibatkan DPMD dan pihak swasta dalam pengadaan naskah akademik desa menjadi perhatian utama karena potensi dampaknya terhadap stabilitas sosial dan keuangan daerah.

Kasus ini bermula dari surat undangan sosialisasi yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi kepada para kepala desa. Undangan tersebut terkait dengan pengadaan naskah akademik atau produk hukum desa untuk tahun anggaran 2023. Namun, belakangan terungkap bahwa proses pengadaan ini diduga tidak transparan dan melibatkan pihak swasta yang tidak jelas kredibilitasnya, apalagi dugaan santer hanya sekertaris ormas lokal di kabupaten Bekasi.

Pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Sekretaris Jenderal salah satu organisasi masyarakat lokal di Bekasi. Pihak tersebut diduga kabur setelah mencairkan dana yang seharusnya digunakan untuk pengadaan naskah akademik desa. Kejadian ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan menjadi pemicu kritik keras dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia.

Dari sudut pandang hukum, tindakan yang dilakukan oleh oknum di DPMD dan pihak swasta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dugaan ini diperkuat dengan adanya indikasi bahwa pengadaan naskah akademik dilakukan tanpa melalui prosedur yang sah dan melibatkan pihak yang tidak memiliki wewenang atau kapasitas yang jelas.

Selain itu, tindakan melawan hukum ini juga dapat dilihat sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Pengabaian terhadap prinsip-prinsip ini tidak hanya merugikan keuangan daerah tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Dugaan korupsi dalam pengadaan naskah akademik ini berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius, seperti meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan Kabupaten Bekasi. Selain itu, alokasi anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas produk hukum desa malah disalahgunakan, sehingga menghambat pembangunan di tingkat desa.

Dari sisi ekonomi, kasus ini dapat memperburuk iklim investasi dan memperlambat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi, karena para investor akan ragu untuk berinvestasi di daerah yang dianggap tidak transparan dan penuh dengan korupsi.

Menyikapi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan naskah akademik desa ini, perlu adanya investigasi mendalam oleh aparat penegak hukum untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bekasi. Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengadvokasi kepentingan masyarakat agar kasus ini tidak berakhir tanpa kejelasan hukum.

Jika terbukti, pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, perlu dilakukan pembenahan sistem pengadaan barang dan jasa di tingkat desa dan kabupaten agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.


  • Wawan Agung 




Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via BEKASI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

Redaksi- April 28, 2025 0
Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil
ACEH SINGKIL | Suarana.com - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Singkil resmi menetapkan Hidayat Ariadi Manik sebagai ketua terpi…

Most Popular

Ratusan Banser NU Karawang-Bekasi Desak Penanganan Kasus Penganiayaan Kiai

Ratusan Banser NU Karawang-Bekasi Desak Penanganan Kasus Penganiayaan Kiai

August 15, 2024
Pemerintah Desa Wirajaya Telah Merealisasikan Pembangunan Jalan Rabat Beton Mengguna Kan Dana Desa (DD) Tahun 2024

Pemerintah Desa Wirajaya Telah Merealisasikan Pembangunan Jalan Rabat Beton Mengguna Kan Dana Desa (DD) Tahun 2024

May 25, 2024
Perpanjangan Jabatan, 282 Kades Karawang Resmi Dapat Perpanjangan 2 Tahun

Perpanjangan Jabatan, 282 Kades Karawang Resmi Dapat Perpanjangan 2 Tahun

June 03, 2024

Editor Post

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

January 28, 2025
Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

November 13, 2024
Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

October 24, 2024

Popular Post

Ratusan Banser NU Karawang-Bekasi Desak Penanganan Kasus Penganiayaan Kiai

Ratusan Banser NU Karawang-Bekasi Desak Penanganan Kasus Penganiayaan Kiai

August 15, 2024
Pemerintah Desa Wirajaya Telah Merealisasikan Pembangunan Jalan Rabat Beton Mengguna Kan Dana Desa (DD) Tahun 2024

Pemerintah Desa Wirajaya Telah Merealisasikan Pembangunan Jalan Rabat Beton Mengguna Kan Dana Desa (DD) Tahun 2024

May 25, 2024
Perpanjangan Jabatan, 282 Kades Karawang Resmi Dapat Perpanjangan 2 Tahun

Perpanjangan Jabatan, 282 Kades Karawang Resmi Dapat Perpanjangan 2 Tahun

June 03, 2024

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Aceh Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Kantor Perwakilan Provinsi Aceh: Simpang Empat, Kec. Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh 24516. Website: Aceh Suarana - WhatsApp: 085362632161.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Aceh Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap