24 C
id

Aceh Singkil Luncurkan Aplikasi Srikandi untuk Permudah Pengelolaan Arsip dan Pantau Kinerja SKPK

 
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Aceh Singkil Suyatno dalam Sambutannya, Selasa 1 Oktober 2024, di Gedung Bappeda, desa pulosarok (Ari /Suarana.com)

ACEH | Aceh.suarana.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil resmi meluncurkan Aplikasi Srikandi yang diharapkan dapat mempermudah pengelolaan arsip dan memantau kinerja para Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). Acara peluncuran ini berlangsung di Aula Kantor Bappeda Aceh Singkil, Selasa (1/10/2024), yang dihadiri oleh pejabat daerah dan perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Aceh Singkil, Suyatno SAg, menjelaskan bahwa aplikasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Arsip Nasional RI No. 4 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi). 

“Aplikasi ini adalah langkah penting dalam mempermudah penyimpanan surat-surat penting serta memantau kinerja pejabat SKPK secara lebih efisien,” kata Suyatno dalam laporannya.


Suyatno menambahkan bahwa penerapan Aplikasi Srikandi akan membantu transisi dari pengelolaan arsip konvensional berbasis kertas menuju arsip digital. Ini merupakan bagian dari komitmen Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Singkil untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip dalam rangka mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik (good governance).

"Aplikasi ini memberikan ilmu dan pemahaman bagi kita semua mengenai pentingnya mengelola arsip secara baik, baik dalam bentuk fisik maupun digital," tambah Suyatno.

Sementara itu, Kepala Seksi Penelusuran Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Abdul Azis SE, yang hadir mewakili Kepala Arsip Aceh, menekankan pentingnya mengikuti perkembangan teknologi dalam meningkatkan pelayanan publik, termasuk dalam hal pengelolaan arsip.

“Aplikasi Srikandi ini dikembangkan oleh enam kementerian, yaitu Kementerian Arsip Nasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan RB, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Bappenas. Dengan aplikasi ini, seluruh surat masuk dan keluar dapat dikelola dengan tanda tangan elektronik, sehingga lebih aman dan efisien," jelas Azis.

Azis juga mengungkapkan bahwa Aplikasi Srikandi memudahkan Sekda dalam memantau kinerja pejabat eselon 2. 

"Ke depan, surat manual tidak lagi digunakan. Aplikasi ini akan mencatat berapa banyak surat yang masuk dan keluar setiap bulannya. Jika tidak ada penggunaan Srikandi, maka bisa dipertanyakan kinerjanya," tambahnya.

Pj Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi, mengapresiasi inisiatif Pemerintah Pusat dalam mewujudkan sistem pengelolaan arsip terintegrasi. Ia menyebut bahwa peluncuran Aplikasi Srikandi adalah langkah besar dalam menyongsong era digitalisasi untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, cepat, dan akuntabel.

“Aplikasi ini bukan hanya sekadar alat, melainkan upaya strategis dalam mempercepat digitalisasi dan menciptakan kinerja yang efektif serta dapat dipantau secara real-time. Ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses administrasi,” kata Azmi.


Kegiatan peluncuran ini diikuti oleh Kasubag Umum Kepegawaian dan Admin Srikandi dari seluruh SKPK di Aceh Singkil. Mereka mendapatkan pelatihan dan pemahaman tentang penggunaan aplikasi ini, yang diharapkan dapat meningkatkan kemampuan mereka dalam mengelola arsip secara digital dan efisien.

Dengan peluncuran Aplikasi Srikandi, Aceh Singkil menjadi salah satu dari 9 kabupaten/kota di Provinsi Aceh yang telah menerapkan sistem ini, di antaranya Aceh Jaya, Bener Meriah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Bireuen, Subulussalam, Lhokseumawe, dan Langsa.

Peluncuran ini menandai langkah penting menuju digitalisasi pelayanan publik yang lebih baik di Provinsi Aceh, Khususnya Kabupaten Aceh Singkil.

  • Pewarta: Ari

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita