24 C
id

Dek Fadh Janji Fungsikan RS Regional Aceh Tengah, Jika Ia Terpilih!

Dek Fadh Janji Fungsikan RS Regional Aceh Tengah, Jika Ia Terpilih 


ACEH TENGAH, ACEH.SUARANA.COM -Fadlullah, SE atau yang lebih dikenal Dek Fadh, Calon Wakil Gubernur Aceh berpasangan dengan Muzakir Manaf jika terpilih nantinya akan mengoprasikan RS Regional Aceh Tengah yang hingga saat ini belum di fungsikan. 27/10/2024 

Hal tersebut disampaikan Dek Fadh menjawab pertanyaan warga dalam silaturrahmi bersama masyarakat Pegasing Aceh Tengah 

"InsyaAllah nanti jika kami terpilih akan kami fungsikan RS Regional ini supaya masyarakat tengah tenggara dapat menikmati layanan kesehatan seperti di RSUZA Banda Aceh" ungkap Dek Fadh 

Dek Fadh menambahkan nantinya masyarakat Tengah Tenggara tidak perlu lagi berobat ke Banda Aceh, kecuali untuk rujukan penyakit tertentu yang tidak mampu ditangani RS Regional Aceh Tengah

Seperti diketahui RS Regional Aceh Tengah hingga saat ini belum dapat difungsikan karena belum memiliki fasilitas seperti Alat kesehatan dan tenaga kesehatan 

Untuk memfungsikan RS Regional Aceh Tengah, Pemerintah Aceh harus menganggarkan dana melalui APBA

Dek Fadh menjelaskan pembangunan RS regional merupakan program prioritasnya jika terpilih nantinya

Reporter, Rizki Maulizar Yusuf 

Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung