24 C
id

Dua Tahun Berdiri, Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh Raih Akreditasi ‘Baik Sekali’ dari BAN-PT


BIREUEN, ACEH.SUARANA.COM 
- Universitas Muhammadiyah Mahakarya (UMMAH) Aceh meraih akreditasi Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 1860/SK/BAN-PT/Ak/PT/x/2024 setelah dilakukannya asesmen lapangan (AL) pada 27-29 September 2024 lalu.


Sebagaimana visi UMMAH menjadi Universitas unggul berbasis sosial entrepreuner yang islami, prestasi ini menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan kepada mahasiswa.


Rektor Universitas Muhammadiyah Mahakarya (UMMAH) Aceh, Dr. Muharrir, Lc., M.Ag menyebutkan, pencapaian ini menjadi langkah awal untuk meningkatkan standar pendidikan sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh. 


"Alhamdulillah dengan capaian ini menjadi komitmen kami untuk memberikan yang terbaik untuk mahasiswa dan masyarakat tentunya," ujarnya, Selasa, (08/10/2024). 


Menurutnya, predikat ‘Baik Sekali’ bukan sekedar pengakuan atas upaya yang telah dilakukan. Tetapi juga menjadi motivasi sehingga mampu melahirkan generasi yang berkualitas dengan mengedepankan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.


Selain itu, Rektor UMMAH menyebutkan, bahwa akreditasi menjadi marwah perguruan tinggi sehingga terus berbenah untuk meningkatkan kualitas agar terwujudnya kampus yang ideal dan nyaman dalam proses pembelajaran.


“Ini menjadi ikhtiar bersama civitas akademika UMMAH, dengan capaian akreditasi ini, UMMAH dapat menyiapkan generasi hebat yang siap menyongsong masa depan lebih baik, bermanfaat bagi agama, bangsa dan negara,” ungkapnya.[]

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung